mcpnews.id – Sebanyak lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin terima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.
“Semua ini karena warga binnan tersebut berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan telah terpenuhi syarat-syarat administratif,” Kata Kalapas Kelas IIA Banyuasin, Jhonny H Gultom melalui Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Sarsana, Senin (25/12).
Penyerahan remisi tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023.
“Dari lima orang yang diusulkan untuk remisi, semua telah mendapat Surat Keputusan remisi dengan besaran yang berbeda. Sebanyak satu orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, sementara empat orang lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan,” ujarnya.
Sarsana menambahkan, dengan diberikannya remisi khusus Natal ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama mejalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Banyuasin serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
“Sekali lagi kami mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi atau pemotongan masa pidana, semoga selanjutnya akan terus berkelakuan baik sampai selesai masa pidana di Lapas,” pesannya. (ecy)