MCP-News Palembang, Terkait Somasi yang dikeluarkan oleh Gabriel H Fuady, SH selaku kuasa hukum dari PT. Triaryani terhadap oknum Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) tertanggal 31 Desember 2022 lalu berbuntut panjang. Hal ini sebagaimana terpantau dilapangan, Pengacara Gabriel H Fuady, SH selaku kuasa hukum dari PT. Triaryani membuat Laporan ke SPKT Polda Sumsel pada, Kamis 12/01/23.
Gabriel H Fuady, SH selaku kuasa hukum dari PT. Triaryani ketika diwawancarai wartawan sesaat setelah membuat Laporan di SPKT mengatakan bahwa Laporan tersebut didasari dari pernyataan oknum Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) yang diwakili oleh Abdul Azis CS yang menyatakan bahwa PT Triaryani (PT. TRA) melakukan penjualan dan pengangkutan batubara secara ilegal.
“Kami dari pihak Perusahaan merasa keberatan atas statement dia yang menyatakan bahwa PT. TRA telah melakukan penjualan dan pengangkutan batubara secara ilegal. Prinsip tambang, kami memiliki izin mulai dari IUP, izin lingkungan termasuk juga izin penjualan karena kami direkomendasikan oleh ESDM dalam bentuk RKAB dan rekomendasi itu sudah keluar,” ujar Gabriel H Fuady, SH.
Dengan adanya izin tersebut, siapapun Buyer boleh membeli di tambang karena itu sudah diatur dalam aturannya, kata Gabriel H Fuady, SH.
Perlu diketahui bahwa PT. Triaryani adalah perusahaan yang memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan keputusan Bupati Musi Rawas Utara dengan nomor 540/220/KPTS/DPE-LH/2014 tanggal 23 Mei 2014 dan memiliki izin lingkungan sesuai keputusan Bupati Musi Rawas Utara dengan nomor 04/KPTS/MRU/2016 tanggal 29 Januari 2019.
Selain itu PT. Triaryani memiliki Dokumen Rencana Pasca Tambang yang sudah mendapatkan pengesahan sesuai surat dari Gubernur Sumatera Selatan dengan nomor 540/0469/DESDM/IV-1/2018 tanggal 28 Februari 2018. Serta memiliki Dokumen RKAB tahun 2022 yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM (Dirjen Minerba) sesuai surat no. T- 22RKAB/MB.05/DJB.B/2021
tanggal 31 Desember 2021.
Untuk kegiatan penjualan batubara, PT. Triaryani melakukan penjualan batubara dengan beberapa sistem seperti FOT (Free on Truck), FOB (Free on Board) dan CIF (Cost, Insurance and Freight).
“Tetapi Saudara Azis, dalam hal ini GMPN telah menuduh kami, seolah-olah kami ini melakukan penjualan yang ilegal. Padahal kami ini adalah institusi atau perusahaan corporate yang berbadan hukum dan memiliki izin serta dalam RKAB kami boleh melakukan penjualan dalam bentuk FOT, imbuhnya.
Untuk itulah semua berkas legalitas telah kami serahkan kepada pihak Polda, mulai dari izin tambang, badan usaha, dan badan hukum sampai izin Amdal, izin penjualan dan segala macamnya, ujar Gabriel H Fuady, SH.
“Jadi tuduhan itu kami anggap merugikan perusahaan dan sebelum ini kita sudah melakukan Somasi kepada pihak mereka tapi Somasi itu tidak dianggap. Padahal kita sederhana saja, dia (Azis CS) minta maaf saja kepada kita maka selesai perkara. Cuma dalam hal ini kita merasa mereka tidak ada itikad baik, ya sudah kita laporkan dia dengan Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 317 KUHP Pidana,” tambah Gabriel H Fuady, SH.
Ditanya soal siapa saja yang dilaporkan tersebut, Gabriel H Fuady, SH mengatakan bahwa itu nanti akan dikembangkan oleh pihak penyidik tetapi untuk sementara ini ada salah satu tokoh dari itu adalah Azis serta oknum dari GMPN.
“Yang kita laporkan adalah GMPN dan oknum yang diwakiki oleh Azis dan kawan-kawan yang telah membuat perusahaan PT. Triaryani dan rekanan perusahaan merasa dirugikan,” ujarnya.
Gabriel H Fuady, SH berharap bahwa tuduhan-tuduhan terhadap PT. Triaryani dan rekanan perusahaan seperti pencemaran nama baik, Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 317 tidak terbukti. Kepada pihak Polda Sumsel agar segera memproses apa yang sudah kita laporkan ini.