Kuasa Hukum Siswady Minta Pertagas Tunjukkan Batas Kepemilikan Lahan Flyover Sekip Ujung

PALEMBANG | Pemilik lahan minta Pemkot atau PU PR kembali fasilitas untuk dipertemukan dengan BPN dan Pertagas. Bahkan DPRD harus turun tangan sebagai repersentasi perwakilan rakyat yang sedang memperjuangkan haknya.

Permasalahan ganti rugi lahan di Flyover Sekip Ujung Palembang hingga kini belum clear meski Pemkot Palembang sudah menjelaskan terkait problem tersebut.

Bahkan Pemkot Palembang telah memberikan solusi kepada Siswady agar tim kuasa hukum kembali mendaftar untuk ukur ulang tanah ke BPN.

Terkait permintaan tersebut, Siswady melalui Kuasa Hukumnya A Rilo Budiman SH didampingi M. Axel F SH , Abyan Z SH, Amin Rais SH , Febri SH MH dan Penggis SH MH dari TIM SAKAHIRA menyebutkan tidak perlu melakukan pengukuran ulang karena pihaknya sudah pernah melakukan pengukuran ulang pada tahun 2022 tepatnya bulan November serta dokument tersebut sudah ada hasil pengukurannya dan data tersebut sudah ditunjukan secara langsung bahwa data tersebut yang diperlukan ketika pertemuan dengan Pemkot Palembang melalui Dinas PU PR yang disaksikan BPN, Pertagas, KJPP, PUBMTR Sumsel dan Camat Kemuning.

“Bahkan data itu kami kembali serahkan pada hari kamis 6 Juni 2024, 2 hari setelah rapat dan diterima langsung oleh pimpinan rapat yaitu pak Faisal. Setelah menerima dokumen yg dijelaskan oleh BPN harapannya segera ada kebijakan atau kepastian terhadap lahan yang katanya belum jelas itu,” kata dia.

Menurutnya dokumen yang diberikan kepada pihak PUPR sudah lengkap untuk membuktikan jika lahan milik kliennya yang terkena Pertagas hanya 50-60 persen yg Dijelaskan Oleh Perwakilan BPN dan dicatat didalam Berita Acara Lawyers Pak Siswady pada saat rapat lalu. Adapun dokumen yang diberikan yakni, dokument Ukur Ulang pada tahun 2022 yang lalu yg sudah diparaf oleg pihak BPN , SPH, pernyataan belum pernah diganti rugi, pernyataan tanah itu milik Siswady, pernyataan tidak pernah dijual belikan, surat domisili Tanah.

“Dokumen tersebut sudah kami berikan ke pimpinan rapat dan dokumen itu dilegalisir semua oleh Lurah, jadi lengkap, ” kata dia.

Selain itu, Rilo menyebutkan dokumen pengukuran tanah lahan Siswady juga telah dilampirkan sebagai bahan pertimbangan yang diminta Pemkot Palembang.

“Jadi tidak perlu mengukur ulang. Dokumen itu tinggal minta di BPN dan BPN menjelaskan sebagai pihak yang punya produk dokumen ukur ulang itu, ” kata dia.

Kalau menurut data yang kita punya , berdasarkan ukur ulang dari BPN . SHGB milik Pertagas itu hanya BERDAMPINGAN dengan tanah klien kami artinya sama sekali tidak terkena. Bahkan kami Mempertanyakan Legalistas serta Batas milik Pertagas. Yang selalu dijadikan dalil pemerintah untuk tidak mau memberikan ganti rugi . Padahal setiap dipertanyakan Legalitas serta batasnya menurut klien kami pihak pemerintah dan Pertagas tidak bisa menunjukan. Itu yang dipertanyakannya? Sampai dengan saat ini.

Namun perihal tersebut. Rilo pun meminta Pemkot Palembang memfasilitasi pihaknya untuk dapat dipertemukan kembali BPN, Pertagas Serta DPRD dan kliennya agar mendengar hasil dokumen yang diserahkan dirinya ke BPN.

“Kami minta PUPR memfasilitasi agar dapat mendengarkan dari hasil dokumen yang kami serahkan itu, karena dokumen itu yang ditunggu pemerintah secara jelas, ” kata dia.

Kalau sudah jelas dan tidak ada lagi yang ditunggu , artinya sudah selayaknya HAK Pak siswady dibayarkan.

Tanah Pak siswady tersebut dibeli bukan dapat Hadiah ungkapnya. Sehingga sudah memang selayaknya pak siswady memperjuangkan Punyanya sampai dengan saat ini tanpa terkecuali. (ril)