Foto : Nino Andrian
MCP – MARAK korban dari penerbitan pemberitaan yang tidak berimbang, bahkan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Kode Prilaku Wartawan (KPW).
Berakibat merugikan nama baik seseorang atau lembaga, sehingga berdampak negatif pada kehidupan sosial dan bahkan keluarga korbannya.
Dikutip dari pemberitaan berjudul “Peningkatan Ruas Jalan Desa Harapan Mulia – Mulia Abadi Tuai Protes Warga Dan Berpotensi Extension Of Time Terhadap Nino Andrian” yang diterbitkan oleh Media Marabesnews pada Jumat 24 Januari 2025 lalu.
Dengan kutipan sepenggal beritanya yaitu. Muara Einim,- Proyek peningkatan ruas jalan dari desa harapan mulia menuju mulia abadi kecamatan muara belida kabupaten muara enim sumatera selatan menuai protes salah satu warga setempat(Jumat,24/1/2025).
“Kami sebetulnya sangat mengapresiasi pembangunan infrastruktur jalan desa yang dapat membuka akses jalan serta meningkatkan perekonomian sebagai dampak positif atas peningkatan ruas jalan desa. Namun yang patut kami pertanyakan adalah integritas seorang Nino Andrian yang juga politisi dan anggota DPRD kabupaten Muara Enim yang bermain cantik atas proyek peningkatan ruas jalan dengan angka yang cukup fantastis dibandingkan dengan eskalasi dan volume real yang ada dilapangan.” Sebut Mr.Jack, aktivis Sumsel yang merupakan putra desa setempat.
Atas berita tersebut Wakil Ketua DPRD kabupaten Muara Enim Nino Andrian merasa menjadi korban yang dirugikan, dan akan mengambil langkah yang dianggap perlu.
Saya tidak anti kritik dan tidak alergi wartawan. “Ini sudah menyerang saya pribadi karena tanpa konfirmasi kepada saya,” keluhnya. Kamis (6/2).
Penulisan beritanya sangat berbeda jauh dengan tulisan wartawan yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.
Dia mengatakan, Pers sebagai kontrol sosial dan dilindungi Undang-Undang.
Kritik yang membangun sangat dinantikan pemerintah dan masyarakat. Bukan atas kepentingan dan opini pribadi.
Extension of time (EOT) atau perpanjangan waktu, adalah merupakan suatu hak bagi pihak kontraktor untuk diajukan sebagai klaim konstruksi.
“Silahkan masyarakat ajukan klaim bila pembangunan tidak sesuai,” jelas Nino.
Menurut Nino wartawan harusnya profesional dalam bekerja dan membekali diri dengan Kompetensi dalam profesi yang ditekuni.
Cara penulisan pada pemberitaan tersebut di tanggapi oleh Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel Ocktaf Riady sekaligus mantan Ketua PWI Sumsel dua periode dan Tim Pembelaan Wartawan PWI Pusat 2019-2024.
“Jelas terlihat Kompetensi kewartawanannya sangat diragukan,” cetusnya, Rabu (5/2).
Bila terbukti menyalahi, selain dapat dilaporkan ke Dewan Pers juga dapat dilaporkan baik Tindak Pidana Umum bahkan UU ITE.
“Ingat, tidak boleh menyerang pribadi,” tegas penguji UKW senior tersebut.
Ocktaf menjelaskan, sebagai wartawan harus menguji kebenaran informasi dan melakukan pemberitaan berimbang dan tidak menyudutkan.