Tuding PT SPP Abaikan Putusan Pengadilan
Palembang – Kuasa Hukum PT Sri Andal Lestari (PT SAL) mengecam keras tindakan yang dilakukan PT Sejati Pangan Persada (PT SPP) bersama aparat kepolisian pada Kamis 28 Agustus 2025 lalu.
Atas peristiwa tersebut PT SAL melalui kuasa hukumnya Yusrizal menilai kegiatan yang dilakukan yang disebut sebagai inventarisasi asset, sejatinya adalah bentuk eksekusi paksa dan melawan hukum.
Dia menuding aksi tersebut tidak hanya mengabaikan hak-hak perusahaan, tetapi juga bertentangan dengan penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 2/Pdt.Eks/RL/2025/PN.Pkb yang menunda eksekusi hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Praktiknya, PT SPP justru memasuki areal pabrik dan kebun kelapa sawit milik PT SAL dengan pengawalan ratusan personel Brimob bersenjata lengkap, berikut kendaraan taktis serta puluhan sepeda motor layaknya operasi antiterorisme,” jelas Yusrizal saat melakukan Press Conferens di Palembang, Jumat (29/8/25).
Dirinya menyebut, situasi tersebut memicu kericuhan dilapangan, sejumlah buruh yang berunjuk rasa menolak penguasaan lahan secara kasar, bahkan ada yang dipukuli, ditembaki gas air mata, disemprot water canon dan diseret secara tidak manusiawi hingga mengalami luka fisik.
“Beberapa buruh juga ditangkap, sehingga menimbulkan tekanan fisik maupun psikis bagi pekerja lainnya. Kondisi ini menciptakan ketakutan dan keresahan besar dilingkungan kerja,” ungkap Yusrizal sesal.
Lebih lanjut, PT SAL menegaskan bahwa aksi yang dilakukan para buruh bukanlah demonstrasi bayaran, melainkan murni bentuk solidaritas pekerja organik perusahaan untuk mempertahankan hak-hak yang sah dari upaya pengambil alihan secara paksa.
“Seluruh buruh yang turun ke lapangan adalah pekerja organik dan didampingi tim kuasa hukum perusahaan,” tegas Yusrizal.
Pihak perusahaan juga mengingatkan bahwa hingga saat ini masih ada sejumlah gugatan yang tengah berjalan antara PT SAL dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan pihak terkait.
Yusrizal mengatakan, beberapa perkara perdata dan gugatan tata usaha negara tersebut masih berada di tingkat kasasi, banding maupun pemeriksaan pokok perkara.
“Karena itu, PT SAL menilai segala tindakan penguasaan aset sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap adalah perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Menyikapi kondisi ini, PT SAL menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Perusahaan meminta agar permasalahan ini mendapatkan perhatian khusus dan serius serta mendesak adanya penindakan tegas terhadap oknum aparat yang dianggap menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu, PT SAL juga menuntut agar kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 0005 dan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 004 dikembalikan kepada perusahaan.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya,” tandasnya.