Penyulingan Minyak Rakyat Terbakar. Ketua Koperasi Tidak Gentar Proses Hukum

MCPNews, SEKAYU – Lagi-lagi penyulingan minyak rakyat terbakar. Terjadi diwilayah hukum Polsek Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).  Peristiwa terbaru ini terjadi di Desa Lokajaya A7 Kecamatan Keluang sekitar pukul 09.00 WIB Rabu (19/11/25).

Ironisnya, belum diketahui penyebab kebakaran?, dan apakah terdapat korban dalam insiden tersebut. Sumber media ini yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi yang terbakar merupakan penyulingan minyak milik Ulil.

Saat dikonfirmasi, Ulil mengakui bahwa penyulingan tersebut adalah miliknya. Ia menyatakan bahwa operasional penyulingan berada di bawah koordinasi Koperasi INKOTANI PERINDO.

“Ya, kami tak tahu menahu urusan kebakaran. Dan itu sudah diurus Koperasi INKOTANI, sebab kami sudah setor,” kata Ulil.

Terpisah, Ketua Koperasi INKOTANI PERINDO Faisal, memberikan pernyataan yang mengejutkan saat dimintai tanggapan terkait kebakaran tersebut.

Ia mengaku tidak gentar dengan proses hukum. “Ingat ya silakan laporkan ke Polsek, dan oke silahkan diberitakan,” ujarnya dengan nada meninggi.

Menanggapi situasi ini, LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) Desri Nago, dengan mengecam keras pernyataan pengurus koperasi dan meminta aparat penegak hukum cepat beraksi.

“Kebakaran ini bukan kejadian pertama. Sudah berkali-kali terjadi, namun para pelaku tetap bebas beroperasi. Kami minta Polres Muba segera menangkap pemilik penyulingan dan pengurus Koperasi INKOTANI PERINDO yang diduga terlibat membekingi kegiatan ilegal ini,” tegas Desri.

Ia menuturkan bahwa praktik penyulingan minyak ilegal di Keluang sudah masuk kategori terorganisir, karena diduga ada pungutan tetap kepada para pelaku melalui koperasi yang tidak memiliki legalitas resmi.

“Bagaimana mungkin koperasi yang tidak terdaftar di Dinas Koperasi bisa memungut iuran kepada para pelaku penyulingan ilegal. Ini jelas melibatkan jaringan dan harus diusut tuntas,” ujarnya.

Desri mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Muba, tidak lagi memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang terus meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan lingkungan.

“Kami juga meminta Kapolres Muba konsisten dengan janjinya. Pada 10 November 2025 beliau menjanjikan akan ada tersangka terkait rentetan kebakaran sumur ilegal dan penyulingan minyak ilegal di Keluang. Namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tuturnya.

Menurut Desri, kejadian kebakaran yang berulang adalah bukti bahwa aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

“Toh bila dibiarkan, kebakaran seperti ini akan terus terjadi, dan hanya menunggu waktu sampai ada korban jiwa. Karena itu kami mendorong tindakan tegas tanpa kompromi,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Ormas Barikade 98 Muba Boni, menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis, antara lain Gempita Muba, Projamin Muba, Tim 9 Naga Hitam, Forum Cakar Sriwijaya, LSM Kombas, dan AWDI Muba berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Muba pada 26 November 2025 mendatang.

Boni mengakui bahwa aksi tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan penanganan kasus penyulingan minyak ilegal serta sejumlah peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah Keluang dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami ingin menyampaikan aspirasi secara langsung terkait penanganan kasus yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kapolres Muba yang sudah berjanji pada hari Senin 10 November bakal ada tersangka justru malah berbohong,” ujar Boni.

Sementara itu Ketua DPD Gempita Muba, Mauzan menuturkan, gabungan Ormas, LSM dan Aktivis hanya membawa satu tuntutan utama pada aksi demo mendatang.

“Satu tuntutan kami yaitu tangkap pelaku dan pemilik Penyulingan Minyak Ilegal dan Sumur Minyak Ilegal yang terbakar di Keluang. Polres Muba harus segera memeriksa dan menangkap pengurus Koperasi INKOTANI PERINDO yang diduga jadi beking ilegal refineri di Keluang,” tegasnya.(*)