Tidak Kena Dor ?!!!
BukanIsu, Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin meringkus CAUB (47) bandar sekaligus pengedar narkotika jaringan lokal di Desa Tanjung III Kecamatan Rantau Bayur pada Kamis pagi 20 November 2025.
Pelaku ditangkap berikut barang bukti puluhan gram sabu-sabu, ekstasi hingga senjata api rakitan di rumahnya yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui keterangan resminya. “Pada pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah, sementara satu unit handphone ditemukan di lantai dapur,” jelasnya, Jumat (21/11/25).
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup fantastis. Untuk jenis sabu-sabu, polisi menyita 10 bungkus dengan berat bruto mencapai 101,36 gram.
Sementara untuk ekstasi, disita 92 butir pil dengan total berat 35,02 gram, yang terdiri dari pil bergambar Minion dan Heineken. Selain itu, juga ditemukan serbuk dan pecahan ekstasi seberat 5,93 gram.
Yang membuat penangkapan ini makin berbahaya, polisi juga mengamankan Dua pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, lengkap dengan 35 butir amunisi kaliber 9 mm dan 5 butir amunisi kaliber 38 mm.
Barang bukti senjata ini kemudian diserahkan ke Satreskrim untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku, yang berprofesi sebagai petani dan diduga kuat merupakan bandar pengedar di wilayahnya. Modusnya menyembunyikan barang bukti di plafon untuk menghindari sergapan,” tambahnya.
Operasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Banyuasin dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba. (ril)







