Ajukan PK Ibu Kandung VMR Berharap Keadilan Substansial Sistem Peradilan Pidana Anak

Perjuangan seorang ibu demi sang buah hati ternyata bukanlah cerita dongeng. Peristiwa ini dialami Kurnia Efrida ibu kandung dari VMR (17) warga Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, yang tak kenal lelah terus menuntut keadilan atas anaknya.

Sebelumnya, VMR di vonis 2 Tahun 3 Bulan penjara serta tambahan 3 Bulan dalam pelatihan kerja oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai atas perkara penganiayaan yang telah dilakukannya dan pelecehan seksual yang tidak dilakukannya.

Merasa ada kejanggalan dalam penetapan putusan pengadilan, Kurnia pun berupaya dengan mengajukan permohonan Kasasi pada 24 Juli 2025, dan saat ini telah menerima petikan putusan Kasasi dengan Nomor 9371 K/Pid.Sus/2025 pada 21 Agustus 2025 dengan hasil permohonanya ditolak.

Penolakan tersebut dibenarkan oleh Hairun Humas Pengadilan Negeri Pangkalan Balai di Kabupaten Banyuasin, “Saya cek didata benar Kasasinya ditolak,” jelasnya singkat.

Melalui pernyataan resmi, pihak keluarga VMR menyampaikan sikap dan harapannya. Kurnia menilai bahwa putusan yang dijatuhkan belum sepenuhnya mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (The Best Interest Of The Child).

Berharap dengan adanya dugaan kesalahan dalam penerapan atau salah produk hukum dimaksud, maka anak kami VMR dapat di bebaskan. Karena masih memiliki masa depan yang sangat panjang.

Sebagai langkah lanjutan, keluarga VMR berencana menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

“Harapan kami, Majelis Hakim nantinya dapat memperhatikan apa yang menjadi permasalahan hukum terhadap anak kami ini serta dapat  mempertimbangkan perlindungan anak dan tujuan peradilan anak,” harap Kurnia, Senin (22/9/25).

Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Namun, kami menilai seharusnya perkara yang menimpa anak kami bukanlah penerapan dari perbuatannya dan juga agar lebih tepat diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

“Kami percaya setiap anak berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik,” tutup Kurnia dalam pernyataannya.(ril)