Belum Sempat Viral Patroli Cyber Polsek Rambutan Ungkap Anak di Rantai Orang Tua Kandung

Patroli Cyber Polsek Rambutan berhasil ungkap postingan di laman Facebook terkait dugaan penyiksaan terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Rambutan AKP Ledi dan Kanit Intel Aipda Hery bersama anggota langsung ke TKP di Perumahan Yasaman Cindo 1 desa Tanjung Merbu kecamatan Rambutan, Minggu malam (22/6/25).

Guna melakukan klarifikasi terkait berita atau postingan di Facebook tersebut, dan langsung menemui kedua orang tua dari anak yang diduga disiksa diikat tersebut.

Tragisnya, benar terdapat dugaan penyiksaan terhadap MAF (7) anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang tua kandungnya Idham Alfarizi dan Nirweni.

Terduga pelaku berdalih mengikat anaknya dikarenakan merasa takut terhadap anaknya sering bermain api, sehingga berinisatif untuk mengikat anaknya tersebut menggunakan rantai di dalam kamar.

“Kita bersyukur, belum sempat viral sudah kita amankan dan sudah kita blokir laman Fb tersebut,” jelas AKP Ledi.

Kapolsek menjelaskan kedua orang tua MAF telah di amankan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Banyuasin terkait proses penyidikan tindak pidana terhadap anak dibawah umur.