Camat Sungsang Dituding Halangi Nelayan

Kisruh Lebak Lebung

MCP – Viral pemberitaan berjudul Nelayan Sunsang Ketakutan, Mata Pencaharian Terancam Akibat Larangan Melaut dikutip dari KOMPAS SUMBAGSEL 7 Februari 2025.

Puncaknya sejumlah nelayan melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Sumsel.

Karena sempat mendapatkan intimidasi oknum anggota Polsek Sungsang dalam mencari ikan, kerang dan sejenisnya disepanjang pesisir pantai dengan alasan adalah milik seseorang pemenang lelang lebak lebung.

Kok bisa ?. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan yang dimaksud sudah ada Perdanya (Peraturan Dearah), namun tidak rinci menentukan batas wilayah.

Ruri Jumar Saef pendamping nelayan dalam pernyataannya, nelayan dipaksa menandatangani surat pernyataan dan tidak melakukan aktivitas oleh oknum Camat dan Kepala Desa setempat serta pemilik lahan.

“Lebak lebung adanya didaratan bukannya di tepi laut, sedangkan kerang itu ditepi laut,” ujarnya dimedia.

Juga disampaikan Deni, sebagai nelayan dia merasa dirugikan dan membenarkan adanya intimidasi. “Bila kami melakukannya kami akan ditangkap,” paparnya di media.

Kapolsek Sunsang Iptu Fariz turut membenarkan adanya laporan terhadap anggotanya di Propam Polda Sumsel. Dia mengatakan bahwa akan mengikuti proses hukumnya.

Terkait apakah itu masuk dalam objek lelang lebak lebung biarlah pemerintah yang menjawabnya. “Laut bahasa orang lokal adalah sungai besar, bukanlah lautan luas,” seloroh Fariz. Jumat (14/2).

Camat kecamatan Sungsang kabupaten Banyuasin Ahmad Riduan membenarkan adanya permasalahan tersebut.

“Itu memang area lelang dan ada dasar objeknya, malahan pemenangnya sudah 3x berturut-turut sebagai pemenang,” cetusnya.

Pelapor itu satunya warga Sungsang bahkan mantan residivis, lainnya itu bukan warga Sungsang.

Dan dia tidak pernah melarang masyarakat Sungsang mengabil hasil laut disana. “Terkait fakta vidio yang beredar di TV saya meragukannya,” ujarnya.

Riduan menerangkan, sebelum dilaporkan ke Polda, antara Nasir dan Junaidi telah berdamai untuk tidak mengganggu objek yang dimenangkan Junaidi pada Kamis 30 Januari 2025.

“Ini di fasilitasi kecamatan yang dihadiri oleh pihak Dinas Perikanan kabupaten diwakili Kabid Salmah, Kapolsek diwakili Kanit Mulyadi, Danramil wakili Mardeli, Airud dan 4 Kades Sungsang,” papar Riduan.