foto : Yulistria Lesmana pelapor didampingi Ricko Tampati kuasa hukum dari kantor advokat Suwito Winoto SH MH dan Rekan (FERARI Sumsel)
Palembang, mcpNews |Nahas| NPWP pribadi disalah gunakan PT Hok Tong Palembang, Yulistria Lesmana (29) warga kecamatan Kertapati Palembang lapor ke Polda Sumsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/923/VIII/SPKT/POLDA Sumatera Selatan. Sabtu (24/8/24).
Didampingi kuasa hukumnya kantor advokat Suwito Winoto SH MH dan Rekan dari FERARI Sumsel, dirinya melaporkan berkewajiban membayar pajak sebesar Miliaran Rupiah.
Anehnya,Yulistria sendiri bekerja sebagai karyawan kontrak disebuah perusahaan swasta dikecamatan Kertapati.
Sekira bulan Agustus 2024 dirinya didatangi oleh beberapa orang mengaku sebagai petugas dari kantor Pajak Seberang Ulu Palembang dan menunjukan tunggakan pajak atas namanya yang harus dilaksanakan sebesar Rp 12.200.000.000.
Kaget, Yulistria mengatakan ,”Saya tidak kenal dan tidak senang atas kejadian ini, juga saya merasa dirugikan sehingga data pribadi saya rusak oleh tagihan pajak yang tercetak ada nama perusahaan PT Hok Tong,” tukasnya.
Pelaporan ini dibenarkan oleh Ricko Tampati kuasa hukum,”Saat ini pelapor telah memberikan dan menandatangani Surat Kuasa Khusus kepada kami atas perkara yang menimpa dirinya,” jelasnya.
Menurut Ricko, kami telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 266 KUHP Memasukkan Keterangan Palsu kedalam Akta Otentik. (as)