Lembaga Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) kembali menggelar aksi di Mapolda Sumatera Selatan guna mempertanyakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya di tanggal 24 Juni 2025 lalu.
Aksi Damai ini merupakan bentuk protes keras dari POSE RI atas dugaan pembiaran oleh Polsek Bayung Lincir terhadap aktivitas eksplorasi sumur tua serta pengeboran sumur minyak ilegal di desa Kali Berau kecamatan Bayung Lincir kabupaten Musi Banyuasin yang mencemari lingkungan, serta keresahan warga desa Kali Berau atas sikap Polsek yang dianggap cuma bisa pasang spanduk.
Koordinator Eksekutif Dan Ketua Umum Pose RI Desri Nago mengatakan bahwa aksi damai ini merupakan cara efektif untuk menyampaikan aspirasi masyarakat untuk mengambil tindakan tegas.
“Namun, hasil aksi dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, salah satunya respons dari Aparat Penegak Hukum dan perlu mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Permerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun” paparnya, Selasa (15/7/25).
Desri atas nama POSE RI Jo. Media Partner POSE RI mendukung dan mendesak Polda Sumatera Selatan untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya.
Sekligus bentuk protes keras atas dugaan pembiaran oleh Polsek Bayung Lincir terhadap aktivitas eksplorasi sumur tua serta pengeboran sumur minyak ilegal yang mencemari lingkungan.