Disdik Banyuasin Lalai Pengawasan. Plang Proyek SMPN 2 Makarti di Pasang Setelah Heboh

Evaluasi – Proyek pembangunan gedung SMP Negeri 2 Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin jadi sorotan, setelah diketahui berjalan tanpa papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Padahal, sesuai  ketentuan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi anggaran dan pelaksanaan kegiatan.

Pantauan dilapangan sebelumnnya menunjukkan tidak adanya papan proyek yang membuat publik  mempertanyakan kejelasannya, baik kejelasan sumber dana, nilai kontrak dan pelaksana kegiatan.

Menanggapi hal itu, Supadi Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengakui kelalaian tersebut. Ia menjelaskan proyek tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi sekolah yang dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi (Kemendikbudristek).

“Papan nama proyeknya sudah terpasang. Pembangunan ini merupakan program revitalasi sekolah dari Kementerian. Kami hanya melakukan pengawasan dan mengingatkan sekolah agar melakukan pekerjaan sesuai dengan Juknis,” jelas Supadi, Senin (27/10/25).

Menurut Supadi, program revitalisasi sekolah mencakup Dua aspek, yakni sarana dan prasarana dan proses MOU dilakukan langsung  antara sekolah penerima dengan pihak kementerian, tanpa keterlibatan dinas daerah dalam administrasi atau penentuan pelaksana.

“Sekolah yang terpilih melakukan akad langsung dengan kementerian. Jadi dalam SK nya Disdikbud tidak dilibatkan, namun kami tetap berperan dalam pengawasan,” ujarnya.

Keterlambatan pemasangan papan proyek dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, yang menjadi indikator penting dalam tata kelola pembangunan pendidikan yang transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak sekolah maupun pelaksana kegiatan terkait alasan keterlambatan pemasangan papan proyek tersebut.