Foto : Aang Midharta
Pangkalan Balai, MCP – Saksi Paslon 02 (SELFI) dari calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin H Slamet dan Alfi N Rustam melakukan Walk Out pada Rapat Pleno Terbuka penghitungan perolehan suara tingkat PPK di seluruh kecamatan.
Aksi dari saksi melakukan Walk Out tersebut bukanlah diakibatkan adanya peristiwa keributan atau kerusuhan.
Malainkan melaksanakan perintah yang tertuang pada surat edaran instruksi Nomor 043/Instruksi/SELFI/XI/2024 yang ditujukan kepada Saksi Kecamatan SELFI dan ditandatangani Paslon 02.
Kejadian tersebut di bernarkan oleh Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta. Dia mengatakan aksi tersebut merupakan hak dari Paslon apalagi ada surat edaran instruksinya.
Aang menambahkan, KPU Banyuasin akan bekerja secara profesional dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Aksi tersebut tidak akan menghalangi proses Rapat Pleno Terbuka penghitungan perolehan suara tingkat PPK. ” KPU dan Bawaslu serta aparat keamanan tetap melaksanajan tugas dan fungsi masing-masing demi terciptanya Pilkada jujur dan adil “, tukas Aang.
Terbukti dan patut bangga. Kerjasama yang baik antara KPU, Bawaslu, Paslon, TNI dan Polri serta pihak terkait. Pilkada 2024 di kabupaten Banyuasin berjalan sukses, aman dan kondusif.
Kini dinamika demokrasi dan politikpun terjadi pasca Pilkada. ” Kita patut bersyukur, ternyata masyarakat Banyuasin sudah dewasa dalam menghadapi situasi seperti ini “, jelasnya. (as)