Suratnya Tanpa KOP dan Stampel
KONGSI – Terjadi perbedaan alamat pada izin usaha toko modern Indomaret di Kecamatan Banyuasin III Kota Pangkalan Balai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin.
Setelah sempat viral. Kini DPMPTSP memastikan telah memperbaiki data izin usaha toko modern (IUTM) milik Indomaret yang sebelumnya sempat berbeda alamat antara dokumen OSS dan lokasi sebenarnya.
Kepala DPMPTSP Banyuasin Ali Sadikin menegaskan bahwa penerbitan izin tersebut berdasarkan data dalam sistem OSS. “Kami menerbitkan berdasarkan OSS. Dasar kami jelas, hari ini pihak Indomaret sudah kami panggil, mereka mengakui ada kesalahan penginputan dan sudah membuat surat pernyataan,” ujarnya, Kamis, (9/10/25).
Ia menjelaskan, perbaikan data dilakukan Dua tahap penginputan ulang oleh pihak Indomaret pada 6 Oktober 2025 dan revisi izin (IUTM) oleh DPMPTSP pada 9 Oktober 2025. “Kami tidak bermaksud menerbitkan izin yang tidak sesuai. Perbaikan sudah dilakukan sesuai mekanisme,” tandasnya.
Sementara, Supervisor Licence PT Indomarco Prismatama Taufik Hidayat memperlihatkan surat pernyataan bermaterai, mengakui kesalahan penginputan pada saat pengajuan OSS tanggal 29 September 2025.
“Kami memang salah input saat pengajuan OSS, tapi sudah kami perbaiki dan kini datanya sudah benar,” kata Taufik saat di kantor DPMPTSP.
Janggalnya, surat tersebut tidak mencantumkan KOP dan stampel resmi Indomaret atau perusahaan yang semestinya menjadi bagian dari autentikasi dokumen korporasi.
Meski telah diperbaiki, surat pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan. Apakah dokumen tanpa stampel dapat dijadikan dasar koreksi administrasi di lembaga pemerintah ?.
Menjadi contoh bagaimana sistem Online Single Submission (OSS) masih menyimpan celah administratif salah tafsir publik. Ternyata kecepatan sistem digital tak selalu sejalan dengan ketelitian data.