BANYUASIN Pangkalan Balai | mcpnews.id | Satuan Kepolisian Perairan dan udara ( Satpolairud ) bersama gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba ) Polres Banyuadin berhasil ungkap tindak pidana Senpira dan Narkotika.
Ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi model A – 01/ I / 2024 / SPKT Sapolairud Polres Banyuasin Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2024.
Dua pelaku berhasil diamankan EB (45) berprofesi Petani alamat Desa Manggar Raya, RT.12 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin dan ES (21) Pekerjaan Buruh beralamat Dusun 2 lorong Sawi Desa Manggar Raya Kecamatan Tanjung Lago Kab Banyuasin.
Kasat Polairud Polres Banyuasin IPTU Disa Javier Suwarta Putra, S.Tr.K., M.Si. Menjelaskan bahwa pada Hari jumat tanggal 12 Januari 2024 didapat informasi dari masyarakt bahwa disebuah pondok desa Mangga Raya kecamatan Tanjung Lago Kabupten Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan Informasi, Kasat Polairud menginstruksikan Sat Polairud bersama Satnarkoba untuk melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Alhasil pelaku diamankan di sebuah pondok terletak di Desa Mangga Raya RT 12 Kec. Tanjung Lago kabupaten Banyuasin pada pukul 18.30 WIB.
Dari hasil penangkapan didapati 2 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 3.90 gram dan 2 ball plastik klip, 1 buah botol minum warna putih.
Untuk pengembangan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati 1 pucuk senjata api rakitan dengan 3 Butir nmunisi CIS serta 1 butir amunisi Kalibee 5.46 yang ditemukan di pojok belakang rak piring miliknya.
Pelaku beserta Barang Bukti Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Banyuasin dan untuk perkara senpira dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satpolairud Polres Banyuasin. (Desi)