Pangkalan Balai, MCP – Sekretaris Daerah kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Auditorium Pemkab Banyuasin. Kamis (28/11/24).
Erwin menjelaskan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk menjawab kegundahan para pegawai yang beralih ke jabatan fungsional.
Diungkapkannya, hingga saat ini sejumlah pegawai yang masuk kategori pejabat fungsional masih belum memiliki kejelasan cara penilaian dan siapa yang menilai. Hal ini menyebabkan mereka terkendala dalam pengurusan kenaikan pangkat.
Melalui kegiatan ini, maka harapan dari kita semua tentunya akan dapat lebih meningkatkan pemahaman dari pejabat kepegawaian termasuk juga pejabat fungsional yang hadir pada hari ini.
Simak dan pelajari setiap materi sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber, serta bertanyalah kepada narasumber terhadap hal-hal yang dirasa ragu atau belum memahaminya.
” Kemudian setelah mengikuti kegiatan ini, saya harapkan ilmu yang didapat pada hari inu ditularkan kepada pegawai yang ada dilingkungan kerja dari kasubbag kepegawaian sekalian,” ujarnya.
Sangat penting bagi seorang pejabat kepegawaian untuk memahami semua peraturan terkait kepegawaian baik perundang-undangan, peraturan Pemerintah, peraturan menteri, peraturan Badan Kepegawaian Negara, dan peraturan turunannya.
Hal ini perlu dan wajib bagi seorang pejabat kepegawaian karena menjadi dasar kompetensi yang harus dimiliknya. Sehingga dengan pemahaman tersebut akan membuat pejabat kepegawaian menjadi lebih profesional dalam menjalankan tugas jabatannya.
Tentunya saya sebagai jabatan tertinggi ASN di Pemkab Banyuasin secara struktural, memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran kantor Regional Vlll BKN selaku pembina kepegawaian. (as)