Gubernur Sumsel Apresiasi Langkah Menteri ESDM Legalkan Sumur Minyak Rakyat

Musi Banyuasin – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur H Herman Deru meninjau sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (16/10/25).

Kunjungan ini menandai babak baru pengelolaan sumber daya alam di daerah, menyusul diterbitkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.

Herman Deru menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya yang telah memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak.

Menurut Gubernur, dengan dilegalkannya sumur minyak rakyat, masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut dan stigma negatif. Hal ini juga diharapkan mampu mengurangi praktik ilegal serta meningkatkan pendapatan warga.

Pengelolaan sumur minyak rakyat tetap harus melalui koperasi, UMKM atau BUMD agar lebih terorganisasi dan sesuai prosedur. “Mulai hari ini, koperasi dan UMKM dapat mengelola sumur minyak secara resmi. Tapi tetap harus memperhatikan keselamatan dan lingkungan,” jelas Bahlil.

Ia juga menambahkan bahwa hasil produksi minyak rakyat akan dihitung sebagai bagian dari produksi nasional, dengan harga jual sebesar 80% dari ICP (Indonesian Crude Price). “Dengan begitu, tidak ada lagi penjualan ke pihak tidak resmi. Semua terintegrasi dari hulu hingga hilir,” tegasnya. (ril)