Ketahuan Saat DPRD Sidak
MCP – Kegiatan PT Melania Indonesia berlokasi di desa Mainan kecamatan Sembawa kabupaten Banyuasin diduga Ilegal.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD provinsi Sumatera Selatan Ade Pramanja usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), Jumat (10/1).
Dirinya mengatakan Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia habis pada tahun 2023 lalu.
Ade mengatakan. Jadi ini sudah tentu bukan kawasan PT Melania lagi.
Kita tetap menduga ada pergerakan dianggap ilegal.
Untuk Dinas terkait kita berikan informasi dan rekomendasi. “Jangan sesekali memberikan izin apabila perusahaan ini ingin memperpanjang izin,” tegasnya.
Senada disampaikan Anggota Komisi II DPRD Banyuasin Hendry Pratama Putra, 2 Tahun HGU mati.
Artinya PT Melania Indonesia telah melakukan tindak pidana melakukan usaha tanpa izin.
Jadi, DPRD Banyuasin akan merekomendasikan ke BPKP untuk menghitung berapa keuntungan yang diambil oleh PT Melania.
Dia menyebut akan ada pengukuran ulang dari ATRBPN.
Jika diundang yang ketiga kali, pihak Direksi harus datang, sebab dari legalitas tetap punya PT Melania.
“Selama ini yang datang Manager Operasional dari PT Shamrock yang punya hak operasional untuk perkebunan,” pungkasnya.