Inspektorat Banyuasin Kecolongan Honor Fiktif. Sudah Berhenti Kerja Honorer Tetap Terima Gaji

LEMAH PENGAWASAN – Honor Fiktif anggarannya menggunakan dana BOS, sesuai dengan penjelasan Kepala Disdikbud Kabupaten Banyuasin Aminuddin. ”Tolong laporkan kepala sekolah nakal,” pintanya beberapa waktu lalu.

Sembari menunggu informasi lanjutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intel Jeffry Saragih. “Saya akan lakukan klarifikasi sampai ke Bendahara. “katanya Senin kemarin (6/10/25).

Bahwa diduga oknum Kepala SDN 5 Makarti Kabupaten Banyuasin telah menggunakan honor atau gaji dari oknum honorer untuk keperluan lain, padahal oknum tersebut sekira Dua Tahun telah mangkir kerja.

Selain honor tetap di bayarkan, dan juga telah menimbulkan efek kecemburuan dikalangan pelamar PPPK Paruh Waktu dikarenakan oknum tersebut sempat mengikuti dan lolos tes PPPK Paruh Waktu.

Temuan ini tentunya akan menjadi kritikan manis adanya honor fiktif dan dugaan adanya praktik suap, bahwa betapa lemahnya pengawasan Inspektorat Kabupaten Banyuasin dalam melakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) terhadap penggunaan Dana BOS.

Inspektorat sebagai lembaga pengawasan penggunaan dana BOS seharusnya melakukan verifikasi serta pengawasan yang ketat terhadap penggunaannya, agar tepat sasaran serta mencegah terjadinya penyimpangan.

Berdasarkan sumber, Monev Dana BOS biasanya dilakukan Satu kali dalam Satu tahun antara April sampai Juni. Agar jadi satu pintu, maka di koordinir oleh KKKS Kecamatan atau Korwil untuk kemudian diserahkan.

Dengan menghitung jumlah siswa berkisar Rp 1.500 sampai Rp 3.000 persiswa dan jumlahnya bervariasi untuk di 21 Kecamatan. “Duit dari Kepsek biasanya dikoordinir dan diserahkan kepada KKKS Kecamatan atau Korwil, kemudian diserahkan kepada oknum dari Inspektorat,” tutur sumber terpercaya, Selasa (7/10/25).

Maka, pihak terkait diharapkan segera melakukan audit menyeluruh untuk memperbaiki sistem kepengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu kiranya perlu diterapkan sanksi yang tegas bagi oknum yang terbukti lalai atau melakukan penyimpanan. (Tim)