Kanwil IMIPAS Sumsel Cetuskan LCC. Lapas Banyuasin Tandatangani PKS Lintas Lembaga

Berikan Akses Layanan Hukum Yang Lebih Berkeadilan Bagi Warga Binaan

MCPNews, Pangkalan Balai – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin laksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Hukum melalui program Legal Clinic Collaboration (LCC) di aula Lapas, Kamis (20/11/25).

Penandatanganan PKS bersama unsur lintas lembaga, diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hadir sebagai undangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Ali Sadikin.

Dari kalangan akademisi UIN Raden Fatah Palembang diwakili oleh Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan dan Kerjasama Mukhlisudin.

Dari organisasi bantuan hukum diwakili Pusat Dukungan Kebijakan Hukum dan Advokat Ahmad Albuni, sedangkan dari unsur media hadir Pemimpin Redaksi Bukan Isu.com Asnaini Khamsin.

Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, dengan pusat kegiatan bertempat di Hotel Beston Palembang.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan Erwedi Supriyatno dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dalam menyukseskan program LCC.

Ia berharap layanan hukum melalui skema ini dapat memberikan akses yang lebih berkeadilan bagi warga binaan.

Sementara, Kepala Lapas Banyuasin Tetra Destorie menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung pelaksanaan layanan hukum yang bermutu dan dapat diakses oleh seluruh warga binaan melalui LCC ini.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh warga binaan,” ujarnya.