Pangkalan Balai |Pejabat Utama baik Perwira dan Bintara serta ASN dilingkungan Polres Banyuasin harus bersikap netral dalam mengawal Pemilu. Ini disampaikan Kapolres AKBP Ferly Rosa Putra malalui Kabag Ren Kompol Eryadi Yuswanto saat apel pagi dihalaman Mapolres Banyuasin, Rabu (8/11)
Salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri,
Kemudian ditambahkan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Menurut Eryadi, personel Polri bahkan dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon presiden, gubernur, walikota/ bupati serta wakil dan caleg. Dengan adanya aturan tersebut, “Setiap anggota Polri yang tidak netral pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik,” tutupnya. (asnaini)