Banyuasin – Kejaksaan Negeri Banyuasin musnahkan barang bukti tindak pidana yang diputuskan dari Januari sampai Juni 2024. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 71 perkara dengan jumlah barang bukti shabu 446,066 gram, ekstasi 7 butir dan tindak pidana orang dan harta benda 35 perkara, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum 23 perkara, tindak pidana anak 3 perkara dengan barang bukti senjata tajam dan pakaian.
Kegiatan pemusnahan barang bukti atau benda sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan dengan cara barang narkotika jenis shabu dimusnahkan menggunakan blender dicampur deterjen sabun dan di masukan kedalam saluran septic tank, sementara barang bukti uang palsu dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu sedangkan senjata tajam dan benda elektronik dimusnahkan dengan gerinda sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
“Tujuan dari pemusnahan barang bukti yakni untuk pelaksanaan keputusan eksekusi terhadap barang bukti untuk dimusnahkan ataupun dirusakkan sampai tidak bisa dipergunakan kembali,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang setelah melaksanakan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Banyuasin, Rabu (26/6/2024).
Kemudian, dalam rangka pengamanan pemusnahan dilakukan guna mencegah penyalahgunaan dan penumpukkan di ruang barang bukti atau barang sitaan.
“Saya berharap bantuan dari semua pihak agar memitigasi kejahatan-kejahatan di kabupaten Banyuasin. Kami juga berterimakasih kepada Polres Banyuasin yang telah mengungkap kejahatan-kejahatan di wilayah hukum kabupaten Banyuasin serta Pengadilan Negeri atas dukungannya terhadap Kejari Banyuasin,” ucapnya. (desi)