Kisruh Lebak Lebung Sekda Banyuasin Minta Nelayan Sungsang Menahan Diri

Kaji Titik Koordinat

MCP – Sempat Viral oknum Camat kecamatan Sungsang halangi nelayan dan berlanjut laporan nelayan ke Propam Polda Sumsel.

Serta isu adanya pagar laut di kabupaten Banyuasin yang berdampak merugikan nelayan dalam mencari nafkah.

Maka, Sekretaris Daerah kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim memberikan penjelasan agar meredam kisruh dan opini yang beredar.

“Memang ada isu adanya pagar laut didaerah Sungsang, dan itu bukanlah pagar laut,” jelas Erwin kepada Ketua PWI Banyuasin Asnaini Khamsin, Selasa (18/2).

Ada kawasan disebelah barat Sungsang adalah tempat nelayan menangkap kerang dan tiba-tiba datanglah (Pengemin) pemenang lelang lebak lebung dilokasi.

Dan mengangap aktivitas nelayan dilokasi yang dimenanginya adalah ilegal. Sehingga Pengemin melapor ke Polsek Sungsang.

Karena dia menganggap itu adalah kawasan lebak lebung dan tidak boleh menangkap kerang dilokasi tanpa seijinnya.

Kemudian pihak Polsek Sunsang mengambil langkah mengamankan kedua belah pihak di Mapolsek.

Dan akhirnya nelayan tadi melapor kemana-mana mengatakan ada pelarangan menangkap ikan padahal itu adalah wilayah laut.

Sedangkan lebak lebung adalah wilayahnya sungai.

Maka, saya memerintahkan Kepala Dinas Perikanan dan penasihat hukum Pemkab Banyuasin untuk mengkaji titik koordinat apakah masuk wilayah laut atau wilayah sungai.

Kalau berdasarkan laporan Kades dan Camat, kawasan tersebut sudah masuk wilayah sungai.

Tapi ada juga pendapat itu sudah masuk wilayah pengelolaan laut.

Dan saya meminta secepatnya kepastian apakah itu termasuk wilayah laut atau bukan.

Kalau masuk wilayah laut maka saya akan beritahukan kepada Pengemin untuk dibolehkan.

Sebaliknya bila masuk wilayah sungai nelayan tidak boleh melakukan penagkapan disana.

“Untuk pengkajian batas wilayah akan kita lakukan secepatnya,” jelasnya.

Secara Oceanografi wilayah tersebut masuk sungai Banyuasin dan Peta BIG menyatakan itu sungai.

Tetapi ada juga peta lain yang menyatakan itu adalah masuk wilayah pengelolaan laut.

Karena airnya payau dan berwarna coklat hitam dan dilokasi tersebut sering terjdi pasang surut. Saat air surut maka terlihat seperti pantai.

Dari itu, agar tidak terdapat selisih faham maka akan diterbitkan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati (Perbub) agar lebih rinci titik lokasinya.

Pihak Kecamatan dan Polsek itu melaksanakan tugas berlandaskan Peraturan daerah (Perda), bukannya menghalangi nelayan.

“Tetapi Perda mengatur secara global dan tidak rinci tentang jarak lokasi, semoga semua pihak dapat meredam diri sampai adanya kejelasan,” tutur Erwin.