Terima Rp 50 Juta
Kejaksaan Negeri Palembang menunjukkan keseriusannya mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan.
Bahwa secara resmi menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Sumsel Wilson sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir berulang kali dari panggilan penyidik.
Penetapan status DPO ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin dalam konferensi pers yang digelar Senin, (26/5/25).
Ia menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga orang terpidana, yaitu Agus Sumantri, Joko Nuraini, dan Priyo Prasetyo.
Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap ketiga terpidana sebelumnya, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Wilson dalam perkara ini.
“Sejak Agustus 2024, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Hutamrin.
Namun, sejak penetapan tersebut, Wilson tidak pernah memenuhi panggilan penyidik secara patut.
Bahkan ketika dipanggil kembali dengan status tersangka, Wilson hanya mengirimkan surat keterangan sakit, namun keberadaannya justru tidak diketahui hingga saat ini.
“Karena terus menghindar dan tidak kooperatif, kami menetapkannya sebagai DPO. Kami meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera memberikan informasi kepada pihak Kejari Palembang,” tegas Hutamrin.
Kejari Palembang juga telah meminta bantuan dari bidang intelijen Kejaksaan Agung untuk turut melacak dan menangkap Wilson.
Hutamrin dengan tegas mengimbau agar Wilson segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi.
“Sampai ke lubang semut pun akan kami cari. Tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, nama Wilson mencuat dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam Batik untuk perangkat Desa se-Sumsel Tahun Anggaran 2021.
Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Wilson diduga menerima aliran dana sebesar Rp 50 Juta dari proyek bermasalah tersebut.
Sementara itu, Agus Sumantri yang merupakan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel periode 2020–2025 sekaligus makelar proyek, menerima bagian terbesar senilai Rp 156,4 Juta.
Joko Nuraini selaku subkontraktor, menerima Rp 403,9 Juta, dan Priyo Prasetyo yang merupakan ASN Dinas PMD Sumsel menerima Rp 5 Juta.
Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan praktik mark-up anggaran dalam pengadaan pakaian Batik yang nilainya tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Proyek ini awalnya digagas sebagai bagian dari program seragam Batik perangkat desa yang dicanangkan oleh Gubernur Sumsel kala itu.
Namun berujung menjadi ladang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 871,3 juta.
Dalam perkembangan sidang. Sejumlah fakta mencuat ke permukaan, termasuk aliran dana yang tidak hanya mengalir ke para terdakwa utama. Namun juga diduga melibatkan pejabat lain, termasuk Wilson.
Dengan penetapan Wilson sebagai DPO, Kejari Palembang menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa upaya pemberantasan korupsi di Sumsel akan terus digencarkan.
Kami tidak akan berhenti sebelum semua yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutur Hutamrin. (*)