Pangkalan Balai | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan dua pemuda kedapatan narkotika jenis shabu di mess PT SIP desa Sungai Rengit kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin, Rabu (25/10).
Keduanya yakni DR (28) dan FE (37) merupakan buruh harian lepas yang beralamat di desa Sungai Rengit kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Narkoba AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK ditangkapnya pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba jenis shabu di mess PT SIP desa Sungai Rengit. Jum’at (27/10).
“Berbekat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan ke TKP,” jelas Yogie
Tim bergerak cepat. Dan benar, didapatkan 6 paket narkotika dengan berat 1,09 gram, 1 buah kotak warna hitam dan uang sebesar Rp 200 ribu didalam tas selempang warna krem.
Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna pengembangan lebih lanjut.
Dan terancam dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/as).