Oknum PPS Hadiri Sosialisasi Cagub Sumsel

Harusnya KPU Palembang Copot Anggota PPS Tidak Netral

Palembang, mcpnews.id | Warga kelurahan Silaberanti kecamatan Jakabaring kota Palembang benar-benar kecewa terhadap Rahman anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilukada serentak 2024.

Kekecewaan warga tersebut disebabkan karena ketidak netralannya saat mengikuti acara sosialisasi calon Gubernur Sumsel 2024-2029 pada Senin 30 September 2024 di satu rumah di Jakabaring berbatasan OPI dan kabupaten Banyuasin.

Saat acara sosialisasi belangsung, Rahman yang duduk di sebelah oknum anggota DPRD kota Palembang Firdaus ikut mengelu-elukan calon Gubernur 2024-2029 Mawardi Yahya.

Menurut Andre pendukung calon Gubernur lain. Saat acara sosialisasi itu Rahman berada di lapisan kursi paling depan duduk di samping kirinya advokat Firdaus yang merupakan anggota DPRD kota Palembang.

“Sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan Silaberanti, harusnya tidak boleh ikut serta dalam acara tersebut. Tapi faktanya, secara terang-terangan Rahman ikut mengelu-elukan seorang calon Gubernur dari Matahati,” jelas Andre.

Terkait persoalan itu, maka Andre meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dapat memberhentikan Rahman dari kedudukannya sebagai anggota PPS kelurahan Silaberanti.

” Rasanya tidak patut apabila seorang petugas PPS ikut berpihak kepada seorang calon Gubernur Sumsel 2024-2029 ,” tukas Andre mengutarakan kecewaannya. Senin (7/10/24).

Sementara itu, menanggapi pertanyaan wartawan, Yulian Junadi pengamat politik dari Universitas Sriwijaya mengatakan bahwa seorang petugas PPS dilarang ikut memenangkan seorang pasangan calon Gubernur 2024-2029.

Menurut dia, sikap petugas PPS harus netral dan tidak berpihak ke satu calon tertentu untuk memenangkan calon tersebut.

Menurut Yulian sesungguhnya, ia dipercaya duduk sebagai anggota PPS karena dianggap tidak berpihak. Karena itu kedudukan Pak Rahman di PPS Silaberanti perlu dipertimbangkan lagi oleh pihak KPU kota Pakembang.

Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2014, petugas PPS yang dibentuk KPU harus netral dan tidak boleh berpihak kepada peserta manapun. “Yah, sebagai petugas Penyelenggara Pemilu harus netral,” kata Yulian.

Sebagai petugas PPS, sikapnya harus berada pada lajur yang tidak berpihak serta mampu menghindari konflik kepentingan. “Ini yang perlu dimengerti petugas PPS,” imbuhnya.

Artinya, ia tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik praktis, baik secara terang-terangan maupun secara diam-diam.

“Pastikan agar dirinya tidak memberi dukungan kepada pihak tertentu atau menyuarakan pendapat politik pihak manapun. Aritnya, ia harus netral dan tidak berpihak kepada calon tertentu,” kata Yulian menutup perbincangan. (*)