PALEMBANG | Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula DPRD Sumatera Selatan, Selasa (16/6/2026), dengan tema “Kolam Retensi: Polemik Legitimasi versus Fungsi dan Urgensi”.
Diskusi yang mengangkat subtema “Kolam Retensi: Teras Palembang Jadi Solusi Pengendali Banjir Kota” itu dimoderatori Riza Pahlevi dan menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Prof. Dr. Hj. Qodariah Barkah, MHI, Dr. (C) Ir. Eddy Santana Putra, M.Si, serta Dr. M. Husni Thamrin, M.Si.
Masing-masing narasumber membahas berbagai aspek terkait keberadaan kolam retensi, mulai dari sisi hukum, teknis, hingga kebijakan publik sebagai upaya pengendalian banjir di Kota Palembang.
Direktur Eksekutif FORDES, Bagindo Togar, mengatakan kolam retensi sesungguhnya memiliki potensi besar bagi Kota Palembang. Menurutnya, keberadaan kolam retensi tidak hanya berfungsi sebagai sarana teknis untuk menampung air, tetapi juga dapat menjadi identitas kota yang memiliki nilai sosial, ekonomi, dan pariwisata.
“Potensi ini ada di depan mata, tapi mengapa jadi polemik?” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Hj. Qodariah Barkah, MHI menegaskan bahwa banjir merupakan persoalan tahunan yang terus dihadapi Kota Palembang dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari kemacetan hingga persoalan kesehatan.
Menurutnya, dari sisi regulasi, keberadaan kolam retensi memiliki legitimasi hukum yang kuat.
“Dasar hukumnya sudah jelas, mulai dari Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 26 Tahun 2007, Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, hingga regulasi teknis dari Kementerian PUPR,” katanya.
Namun demikian, Qodariah menilai persoalan muncul pada aspek legitimasi substantif dan pelaksanaannya di lapangan.
“Sejumlah cacat pelaksanaan yang dipersoalkan antara lain status lahan yang tidak sah, penerbitan sertifikat PTSL di atas tanah negara, pembayaran ganti rugi tanpa dasar hukum yang jelas, manipulasi dokumen yang telah diaudit, hingga potensi kerugian negara,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut memicu penolakan sosial meskipun secara formal pembangunan kolam retensi memiliki dasar hukum yang kuat.
Di sisi lain, Dr. (C) Ir. Eddy Santana Putra, M.Si mengingatkan bahwa kondisi geografis Palembang yang didominasi kawasan rawa membuat pengendalian banjir tidak bisa dilakukan secara parsial.
Ia menjelaskan, banyak kawasan rawa yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan telah berubah fungsi akibat pembangunan, sehingga kemampuan alamiah kota dalam menampung air hujan semakin berkurang.
Sebagai penggagas Peraturan Daerah tentang Pengendalian Rawa, Eddy menegaskan bahwa kolam retensi harus menjadi bagian dari sistem drainase yang terintegrasi.
“Rendahnya elevasi lahan dan perilaku manusia menjadi faktor utama penyebab banjir. Karena itu, perencanaan harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh sistem dapat berfungsi optimal,” katanya.
Eddy juga mendorong pemerintah untuk memanfaatkan perkembangan teknologi dalam pengendalian banjir, salah satunya melalui pemasangan sistem peringatan dini atau early warning system.
“Pemerintah harus mengikuti perkembangan teknologi agar potensi banjir dapat dideteksi lebih awal dan respons penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. M. Husni Thamrin, M.Si menyoroti pentingnya pendekatan kebijakan publik dalam menangani persoalan banjir.
Menurutnya, setiap kebijakan harus mampu menjawab persoalan mendasar, yakni masalah apa yang ingin diselesaikan, siapa yang menerima manfaat, berapa biaya yang dikeluarkan, serta bagaimana bentuk pertanggungjawabannya kepada publik.
“Banjir bukan sekadar naiknya air. Banjir adalah menurunnya fungsi kota yang berdampak pada rumah warga, aset, UMKM, mobilitas, sekolah, layanan kesehatan, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya.
Husni menegaskan bahwa kolam retensi tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir pembangunan, melainkan sebagai instrumen kebijakan untuk mengurangi risiko banjir.
“Jika diperlakukan sebagai tujuan, ia selesai saat diresmikan. Jika diperlakukan sebagai instrumen kebijakan, ia baru diuji saat hujan turun,” ujarnya.
Menurutnya, nilai publik dari kolam retensi terletak pada kemampuannya mengurangi risiko banjir dan meningkatkan rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, keberadaannya harus disertai strategi mitigasi risiko yang jelas dan terukur.
Melalui FGD tersebut, FORDES menempatkan kolam retensi bukan hanya sebagai solusi teknis pengendalian banjir, tetapi juga sebagai isu hukum, sosial, dan kebijakan publik yang memerlukan penanganan terpadu. Kepastian hukum, perencanaan teknis yang komprehensif, pemanfaatan teknologi, serta akuntabilitas publik dinilai menjadi kunci agar kolam retensi dapat berfungsi efektif sekaligus memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat Kota Palembang. (Ptr)











