Pegawai Inspektorat Banyuasin Rela Dinas Luar Pakai Uang Pribadi

Foto : Inspektur Inspektorat dan Pegawai

Pangkalan Balai – Didapati foto dan informasi Dinas Luar (DL) beberapa pegawai Inspektorat Kabupaten Banyuasin di Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan sampai rela merogoh kocek pribadi demi ikut.

Informasi ini jelaskan Inspektur Inspektorat Kabupaten Banyuasin Ir Zakirin SP MM CGCAE. “Yang ke Lubuk Linggau hanya 4 orang yang dapat Surat Tugas, di akui memang rame-rame mereka berangkat  kesana, tapi mereka pakai uang pribadi. ” serunya, Selasa (23/9/25). diruang kerjanya.

Intruksi Presiden No 1 tahun 2025, meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maka hendaknya Jajaran Pemerintahan, Khususnya Kepala Kepala Dinas dapat melaksanakan Inpres tersebut.

Dalam melaksanakan Inpres ini, Para pemberi surat tugas pun di harapkan untuk bisa membatasi pelaksanaan Dinas Luar (DL). Dinas Luar adalah kegiatan kerja pegawai yang di lakukan di luar kantor tempat kerja utama atas perintah tugas dari atasan untuk kepentingan pekerjaan kantor.

Pembatasan ini di lakukan guna memastikan setiap perjalanan dinas memiliki tujuan yang jelas dan memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan organisasi, sehingga tercapai target kerja dan pelayanan yang baik disetiap Instansi.