Pelaku Begal Apes Ditangan Reskrim Polsek Rambutan

5 Bulan Buron

Polsek Rambutan ungkap kasus Begal dengan korban Nurul Khoiria (28) tenaga honorer asal Dusun II Desa Parit Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Terjadi di jalan lintas desa Tanjung Kerang – desa Rambutan kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin Sabtu 19 Oktober 2024 sekira jam 09:20 WIB saat mengendarai sepeda motor.

Kronologis peristiwa, korban dihadang oleh 2 orang pelaku mengunakan balok kayu lalu menendang korban hingga terjatuh, kemudian merampas tas yang berisi handphone, uang tunai, dompet dan identitas korban/KTP dan juga merampas sepeda motor korban

Atas kejadian yang menimpanya korban melapor ke Polsek Rambutan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B.10/X/2024/SPK/SEK RMBTN/RES BANYUASIN/POLDA SUMSEL Tanggal 19 Oktober 2024.

Kapolsek Rambutan AKP Ledi Lenggar membenarkan terjadinya penangkapan pelaku begal setelah 5 Bulan unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan beberapa bukti petunjuk yang mengarah ke tersangka, maka Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU KHADAFI melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka pelaku Aji (28) saat melintas di desa Rambutan.

Setelah diinterogasi dan mengakui semua perbuatannya bersama – sama dengan Sukma (23) yang berhasil diamankan di desa rambutan serta mengakui semua perbuatannya.

Kedua pelaku menunjukkan tas milik korban yang disembunyikan di dalam hutan sesaat setelah membegal korban.

“Kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Rambutan berikut barang bukti dan teracam Pasal 365 KUHP dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” jelas Kapolsek.

News Feed