Pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Kemang Agung Abaikan Panduan Teknis

Alasan Lurah Buru-Buru

Pembentukan Koperasi Merah Putih di kelurahan Kemang Agung kecamatan Kertapati kota Palembang tidak sesuai panduan teknis.

Berani abaikan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor I Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Bab IV Pendirian Koperasi Baru.

Dalam upaya mewujudkan keberhasilan, sinergi dan kolaborasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan merupakan sayarat mutlak (conditio sine qua non).

Terbukti dengan tidak melibatkan lembaga musyawarah kelurahan, tokoh pemuda, kelompok marginal dan unsur perempuan.

Informasi diperoleh dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Kertapati H Burmansah SPd MM yang menjelaskan tidak adanya undangan resmi kepada Ketua Karang Taruna Kelurahan Kemang Agung.

“Terkesan diam-diam. Dalam rapat pembetukan tersebut diketahui mayoritas dihadiri Ketua RT dan Ketua RW,” ujarnya, Minggu (29/6/25).

Juga disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kemang Agung Asnaini Khamsin yang tidak mengetahui dan tidak menerima undangan dari pihak kelurahan.

“Kita biarkan dan awasi saja. Semoga tidak ada konspirasi dan kolusi serta korupsi nantinya,” jelas Asnaini.

Mirisnya, Lurah kelurahan Kemang Agung Budi Laksana membenarkan dan beralasan pembentukan tersebut dilakukan dengan buru-buru dan lupa membuat undangan untuk LPMK dan Karang Taruna.

“Tiba-tiba Ketua RW dan Ketua RT rapat dan langsung membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih, jadi saya tidak dapat mencegahnya,” terang Budi.

Kemudian informasi ini diberitahukan kepada Plt Camat Kertapati Rifandi dan ditanyakan tentang ke absahan pengurusan Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk di kelurahan Kemang Agung.

Dia menjelaskan belum memahami.”Saya tanyakan terlebih dahulu baru nanti saya jawab,” tukasnya.