Pemkab Banyuasin Gelar Rakor Rawan Karhutla, Cuaca Ekstrem dan Banjir

Pangkalan Balai – Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, peringatan dini bencana adalah tindakan cepat dan tepat yang dilakukan melalui pengamatan gejala bencana, analisis, pengambilan keputusan, penyebarluasan informasi peringatan, dan tindakan masyarakat untuk mengurangi risiko dan mempersiapkan tanggap darurat.

Untuk itu dilakukan Rapat Koordinasi Penetapan Desa/Kelurahan Rawan bencana di Kabupaten Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian di ruang rapat Sekda, Rabu (17/9/25).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Banyuasin mengatakan dalam data yang tertera bahwa seluruh kecamatan di Banyuasin dalam kondisi rawan. Tingkat bencana di Banyuasin itu tinggi, jadi mari kita bersinergi seperti halnya rapat hari ini.

“Bagaimana cara menanggulangi dan bagaimana cara mitigasi. Kepala Desa harus melaporkan terkait bencana-bencana yang terjadi di Desa masing-masing. Jangan sampai tahu dari media luar. Kita harus cepat penanggulangannya,” jelas Netta.

Wakil Bupati Banyuasin juga memperingati bahwa perlu menjaga alat-alat yang digunakan untuk menanggulangi bencana, jangan sampai digunakan untuk keperluan pribadi.

Menurut Kepala BPBD Banyuasin Reza Agust Perdana bahwa ada Tiga jenis bencana yang ada di Banyuasin yaitu, cuaca ekstrem, banjir dan karhutlaban.

Total kejadian bencana alam pada tahun 2021-2025 di Kabupaten Banyuasin untuk Karhutlaban sebanyak 172, cuaca ekstrem 51 dan banjir 19 kejadian dengan total 243 kejadian. (ril)