Pemkab Belum Pasang Patok Batas Wilayah. TPS Palembang Akan Didirikan Di Banyuasin

Polres Banyuasin Cek Lokasi

Banyuasin36 views

Jakabaring | Polres Banyuasin laksanakan pengecekan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) kota Palembang yang akan didirikan diwilayah kelurahan Jakabaring Selatan kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin, Sabtu (2,11).

Dihadiri anggota KPU Banyuasin Bahrialsyah, Kabag Ops Polres Banyuasin AKP Indra Parameswara, Kasat Intelkam IPTU Bagus Tabiin Sridarmojo, Kanit 1 Sospol Aipda Dodi Isharyanto, Kanit Intel Polsek Rambutan Aipda Herianto, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ramadi, Panwascam Mulyadi, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jakabaring Selatan Fauzi.

Dalam Kesempatan itu Fauzi menyampaikan bahwa diwilayah kelurahan Jakabaring Selatan terdapat 2 TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 379 orang.

Sejak dikeluarkan Permendagri No 134 tahun 2022 sampai saat ini Pemkab Banyuasin belum memasang patok batas wilayah dan sosialisasi, sehingga untuk batas wilayah Jakabaring Selatan masih belum jelas.

Menurut Bahrialsyah, permasalahan pendirian TPS Kota Palembang sudah di disamapaikan ke KPU RI dan KPU RI melarang untuk pendirian TPS Kota Palembang di luar wilayahnya.

Kasubbag Teknis KPU Provinsi Sumsel Erlan menyampaikan Penempatan lokasi TPS sudah clear, pendirian TPS kota Palembang harus di wilayah batas kota Palembang dan KPU kota Palembang mesti melakukan sosialisasi kepada pemilih. “KPU Sumsel yang akan memastikan pendirian TPS Kota Palembang di wilayah perbatasan,” tuturnya.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kabag Ops Polres Banyuasin AKP M Indra Parameswara mengatakan jika permasalahan ini tidak segera di atasi kemungkinan potensi kerawanan akan meningkat terutama ada calon yang menang di wilayah tersebut. “Kami dari Polres Banyuasin Polda Sumsel akan terus ambil bagian dalam mendukung Pemilu 2024 dengan sukses dan tegas,” Ungkap Kabag Ops. (as)