Bakal Ada Tersangka Baru
Banyuasin Menyala. Kejaksaan Negeri Banyuasin resmi tetapkan Tiga tersangka kasus korupsi retribusi Parkir. Kamis (20/3/25).
Yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Banyuasin Anthony Liando bersama Dua PNS lainnya yakni Salamun dan Eko Prasetyo.
Mereka terjerat tindak pidana korupsi retribusi parkir pada UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan kabupaten Banyuasin dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Kasus ini bermula saat Anthony menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Banyuasin periode 2019-2022.
Salamun menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin dari 2021 hingga 2023.
Sedangkan Eko Prasetyo juga mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin 2019-2020.
Dalam modusnya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan menggelapkan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Kajari Raymund H Sihotang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin H Giovani mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp1.147.180.000.
H Giovani menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. “Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.