Terkait Pelanggar HGU
MCP – Sebelumnya Anggota DPRD provinsi Sumatera Selatan Ade Pramanja melakukan Inspeksi Mendadak pada Jumat 10 Januari 2025.
Usai sidak, Ade mengatakan Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia habis pada tahun 2023 lalu.
Juga disampaikan Anggota Komisi II DPRD Banyuasin Hendry Pratama Putra. “2 Tahun HGU mati. Artinya PT Melania Indonesia telah melakukan tindak pidana melakukan usaha tanpa izin,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa DPRD Banyuasin akan merekomendasikan ke BPKP untuk menghitung berapa keuntungan yang diambil oleh PT Melania.
Kasat Pol PP kabupaten Banyuasin Antoni Liando tanggapi terkait tetap beroperasinya PT Melania Indonesia.
Menurutnya, pemangku terkait HGU adalah Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Dia mengatakan sampai saat ini belum ada laporan akan adanya pelanggaran.
Tentunya setiap pelanggaran yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) akan di tindak lanjuti.
“Kita selalu siap, apalagi DPRD sudah Sidak,” ujar Antoni. Senin (13/1).