Palembang, mcpnews.id
GEMPAR sebelumnya telah terjadi perkara pembunuhan di bedeng milik PT PAN Jalan Kemas Rindo (Sungki) kelurahan Ogan Baru kecamatan Kertapati Palembang terhadap korban Deni Irawan (40) pada Minggu lalu 6 Oktober 2024 lalu.
Nahasnya nyawa korban tidak tergolong lagi saat warga membawanya ke Rumah Sakit BARI Palembang dan meninggal dunia dalam perjalanan.
Merasa geram atas perbuatan pelaku, warga kompak turut mengejar pelaku dan akhirnya ditangkap tak jauh dari TKP.
Beruntung telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kertapati saat hendak diamuk massa. Pelakunya Robbi Firli (20) warga Jalan Bukit Perak kelurahan Kemas Rindo kecamatan Kertapati Palembang.
Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan membenarkan adanya peristiwa pembunuhan dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Kertapati. ” Untuk motif pembunuhan diduga selisih paham terkait penjualan handphone” jelasnya. Selasa (15/10/24).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik milik pelaku didapatkan di TKP dan 1 buah kaos oblong warna abu-abu yang dipakai korban.
Kapolsek menjelaskan, bermula saat tersangka menanyakan kepada korban sehingga tersinggung dan langsung memukul pelaku, namun pelaku telah siap dengan membawa pisau badik saat menemui korban jika korban melawan.
Korban mengalami empat luka tusukan, pada bagian punggung dan pada bagian perut setelah tersungkur.
Atas perbuatannya,pelaku akan dijerat dengan Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, lebih subsidair Pasal 351 (3) KUHP. (as)