Polres Banyuasin Gelar Razia Zebra. “Denda Besar”

Banyuasin3 views

BANYUASIN. [mcpnews] Polres Banyuasin Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Musi 2023 dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas. Apel  dipimpin Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra. Senin(4/9).

Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Indrowono menjelaskan Operasi Zebra Musi adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Operasi Zebra juga biasa disebut operasi patuh atau juga razia zebra dimulai senin 4 s/d minggu 17 September 2023 akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas dengan mengusung tema Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024.

Indrowono juga menjelaskan, ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pada operasi rutin yang hampir digelar setiap tahunnya ini. Berikut pelanggaran sasaran Operasi Zebra Musi 2023 dan sanksinya :

  1. Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  2. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  6. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 8). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu. (ril)