Polres Banyuasin Ungkap 33 Kasus Dalam 14 Hari

Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan Di Banyuasin.

Banyuasin, mcpNews |Apresiasi| Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian kendaraan Motor (Curanmor), dan Pencurian dengan kekerasan (Curas).

Disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo dan Kasi Humas AKP Sutedjo, saat memimpin langsung Press Release hasil ungkap kasus tindak Pidana selama Operasi Sikat II Musi 2024 di Mapolres Banyuasin, Rabu 28/8).

Kapolres Banyuasin mengungkapkan tekadnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuasin dengan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan.

Dikatakan Kapolres bahwa pengungkapan tersebut kerja sama antara Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran selama 14 hari, dimana dari 33 kasus itu terdapat 28 orang tersangka tindakl pidana curat, 2 orang kasus curas dan 4 orang kasus curanmor.

AKBP Ruri menambahkan bahwa pihaknya telah meningkatkan patroli dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meminimalisir potensi tindak kriminal.

Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan masyarakat dalam upaya menciptakan keamanan dengan menggiatkan program-program kemitraan seperti Siskamling dan pelatihan kewaspadaan.

Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban.

“Laporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kami, dan kami akan bertindak cepat,” tegas Kapolres. (desi)