MCP – Jual miras diam diam digerebek dalam razia Operasi Pekat Musi 2025 Polsek Makarti Jaya Polres Banyuasin.
Kapolsek Makarti Jaya AKP Sugeng pimpin langsung penindakan setelah tim investigasi Polsek menemukan indikasi aktivitas illegal.
Penggerebekan warung milik RL (45) berlokasi di Jalan Sultan Agung Lingkungan II kelurahan Makarti Jaya, Minggu sore (2/3/25).
Mendapati 26 botol miras ilegal yang terdiri dari 10 botol anggur merah, 11 botol Asoka dan 5 botol Bir.
“Kami telah mengamankan barang bukti, mendata identitas pelaku serta memberikan pembinaan hukum agar tidak mengulangi tindakan serupa,” jelas AKP Sugeng.
Selain penindakan, Polsek Makarti Jaya memberikan edukasi kepada RL mengenai bahaya peredaran miras illegal.
Kapolsek menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi 2025 akan terus dioptimalkan melalui beberapa strategi terpadu.
Penguatan patroli rutin dan mendadak di lokasi rawan seperti terminal, pasar, dan pinggir sungai untuk memutus rantai distribusi Miras.
Sosialisasi preventif kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang dampak konsumsi Miras ilegal, termasuk kerja sama dengan tokoh agama dan pemuda.
Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Kami akan konsisten menindak tegas pelaku sekaligus memperkuat pencegahan melalui kolaborasi multisektor,” tambah AKP Sugeng.