Putusan Sidang Gugatan Pilkada Banyuasin

Bawaslu Sumsel nyatakan tidak terbukti TSM

MCP – Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menggelar sidang rapat pleno terkait gugatan Pilkada 2024 kabupaten Banyuasin. Senin (09/12).

Bertempat di ruang sidang Bawaslu Sumsel dengan Ketua Majelis Kurniawan dan anggota Muhammad Sarkani, Ahmad Nafi, Massuryati, Ardiyato dan Sekretaris Majelis Pemeriksa Heriyadi.

Dihadiri penggugat/pelapor dari Paslon 02 Slamet dan Alfi N Rustam (SELFI) yang dikuasakan kepada Tim Kampanye/Kuasa Hukum Budi Priyanto dan Rekan.

Sidang juga di hadiri Pasangan 01 Askolani dan Neta Indian (ASTA) yang dikuasakan kepada Tim Pemenangan Bidang Advokasi Hukum/Kuasa Hukum Advokat Dodi dan Rekan.

Dengan materi gugatan/laporan Palson 02 (SELFI) indikasi pelanggaran adminitrasi Pilkada yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga di lakukan Paslon 01 (ASTA) di 11 kecamatan di Banyuasin.

Gugatan/laporan Paslon 02 dengan Surat Laporan tanggal 2 Desember 2024 telah di terima dan dicatatkan dalam buku Registrasi denganĀ  Nomor Laporan : 01/REG/TSM-PB/06.00/XII/2024 Tanggal 05 November 2024.

Ketua Majelis Kurniawan memutuskan menyatakan laporan tidak dapat di tindaklanjuti setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan a quo tersebut.

Dengan kesimpulan gugatan/laporan pelapor Paslon 02 tidak memenuhi syarat formil dan materiil. (*)