Foto : Rijen Kadin Hasibuan SH
Banyuasin, mcpnews.id | Pengadilan Negeri kabupaten Banyuasin menggelar sidang perdana dalam perkara Pra Peradilan dengan Pemohon Asril Yadi Fauzan dan Termohon Kapolsek Talang Kelapa cq Kanitreskrim Polsek Talang Kelapa. Senin (9/9/2024).
Dalam sidang perdana hari ini, hakim tunggal Ayu Cahyani Sirait SH MH membuka persidangan dengan mempertanyakan legal standing dari masing-masing kuasa hukum Pemohon dan Termohon.
Namun sidang tersebut ditunda, pasalnya legal standing dari Termohon (Kapolsek) yakni surat kuasa dan surat tugas belum ada. “Sidang ditunda hingga minggu depan,” tutur Hakim Ayu.
Usai persidangan Rijen Kadin Hasibuan SH dan Patner’s menyebut permohonan ini dilayangkan untuk menuntut keabsahan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polsek Talang Kelapa terhadap kliennya Asril Yadi Fauzan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang dinilainya penangkapan tersebut cacat prosedur.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2024 melanggar aturan yang ada, termasuk Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang sistem manajemen penyidikan tindak pidana.
Rijen menjelaskan ada kejanggalan, mengapa Yamani dapat melaporkan klien kami atas pasal 351 ke Polsek.
Kita juga tanda tanya, bagaimana proses hukumnya sedangkan yang melapor ini adalah DPO ” Dia (Yamani – red) melaporkan tetapi dia DPO “, jelas Rijen.
Asril juga mengklaim bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Yamani bin Sani terhadap dirinya pada tanggal 19 Mei 2023 merupakan bentuk balasan atas laporannya pada tanggal 15 Mei 2023 terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan Yamani bersama M Aldo terhadap dirinya.
Diketahui, M Aldo sekarang sudah menerima putusan tetap dari Pengadilan Negeri kabupaten Banyuasin terkait kasus ini dan sudah dijatuhkan hukuman penjara selama 1 Tahun 8 bulan. (desi)
Editor : Asnaini Khamsin