Pagaralam | Dalam rangka mencegah permasalahan hukum yang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Basemah Pagaralam menjalin kerjasama dengan Kantor Hukum Hafiz Al Hakim SH & Fatner. Bertempat di RSUD Basemah kelurahan Alun Dua kecamatan Pagar Alam Utara kota Pagar Alam, Selasa (21/3/2024).
Kerjasama bertujuan untuk memberikan bantuan hukum apabila rumah sakit mengalami permasalahan yang menyangkut dengan hukum.
Direktur RSUD Basemah, Dr Yunita mengatakan dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, diharapkan RSUD Basemah akan lebih fokus lagi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Perjanjian kerjasama ini sangat penting bagi RSUD Basemah karena apabila ada hal-hal yang sifatnya berkaitan dengan persoalan hukum, kita sudah memiliki penasihat hukum yang ahli dibidangnya untuk membantu sekaligus mendampingi RSUD Basemah,” jelasnya.
Founder Kantor Hukum Hafiz Alhakim, Muhamad Hafiz Al Hakim SH menyambut baik kerjasama ini dan menegaskan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada RSUD Basemah.
“Alhamdulillah hari ini saya bertemu direktur RSUD Basemah Pagar Alam bersama kabag TU dan telah memberikan kepercayaan kami sebagai lawyer RSUD basemah pagaralam untuk beberapa tahun kedepan,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, Kantor Hukum Hafiz Al Hakim & Fatners sudah melakukan Morandum Of Undrstanding (MOU) dengan RSUD Basemah, yang mana terdapat Kuasa Hukum RS Besemah yakni Muhammad Hafiz Al hakim SH, Syande Rambe SH, Abi Wira Pratomo SH MH, Cecep Sumitra SH, Azlam muslim SH dan Muhamad Hasbi Assadiqi SH.
Sementara itu, Syande Rambe SH menuturkan berita baik bagi kita semua yang mana terjalinnya MoU RSUD Besemah Pagaralam dan kantor kami yaitu kantor advokat Hafiz Al hakim SH & partners, kami sebagai lawyer yang di percaya oleh pimpinan RSUD Besemah Pagaralam, dan kami sebagai kuasa hukum siap bersinergi dengan baik, melakukan advokasi kepada RSUD Pagaralam. Semoga ini awal yang baik bagi kita semua,” harapnya.(Desi)