Rutan Palembang Sambut LCC. Warga Binaan Langsung Terima Edukasi Hukum

MCPNews, Palembang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang laksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Hukum melalui program Legal Clinic Collaboration (LCC) di aula Lapas, Kamis (20/11/25).

Penandatanganan PKS bersama unsur lintas lembaga, diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Acara berlangsung di Beston Hotel Palembang dalam suasana resmi dan penuh sinergi. Kegiatan dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan Erwedi Supriyatno.

Ia menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi strategis antara Rutan Kelas I Palembang dengan para mitra layanan hukum.

Dalam sambutannya, Erwedi menegaskan bahwa program Legal Clinic Collaboration (LCC) merupakan langkah nyata dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya dalam memberikan pendampingan, konsultasi dan penyuluhan hukum yang berkualitas.

Penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting bagi Rutan Kelas I Palembang dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, terutama di bidang pelayanan hukum.

Melalui kerjasama ini, diharapkan berbagai isu hukum yang dihadapi warga binaan dapat ditangani secara profesional, terstruktur dan berkelanjutan.

Sinergi ini diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi pemenuhan hak-hak warga binaan serta penguatan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.