Pangkalan Balai [ TINDAK TEGAS ] Kepolisian resort (Polres) Banyuasin menyatakan akan memerangi penggunaan knalpot brong dan beri tindakan tegas.
Keseriusan ini dibuktikan dengan terbitnya maklumat oleh Kapolres.
(Maklumat Kapolres)
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK menyebut, upaya penindakan akan dilakukan secara terstruktur dan masiv.
Termasuk untuk upaya sosialisasi dan peringatan kepada pengguna atau bengkel-bengkel yang memproduksi dan mendistribusikan knalpot brong.
“Selain karena melanggar aturan, penggunaan knalpot brong disebut bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain. Dia juga mencontohkan adanya kasus di mana penggunaan knalpot brong bisa memicu konflik,” ujar Kapolres. Selasa (30/1).
“Dari aspek hukum ini melanggar aturan hukum dalam berlalu lintas pasal 285, pasal 210, pasal 48, dan pasal 64. Pihak dari Polres Banyuasin akan bergerak melakukan upaya-upaya sebelum pelaksanaan kampanye Pilpres secara terbuka,” pungkas dia. (rill/Desi)