Sigap, Polres Banyuasin Amankan Pemilik Senpi Ilegal

Banyuasin25 views

Banyuasin | Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal melalui Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Sandi “Ops Senpi Musi 2024.

Diketahui terduga pelakunya adalah BI (40) seorang petani/pekebun yang beralamat di Jalan Pasar Pagi Lingkungan IV RT 033 RW 013 kelurahan Rimba Asam kecamatan Betung kabupaten Banyuasin.

Foto terduga pemilik Senpi ilegal

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/8/ VI/2024/ Satreskrim/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, tanggal 26 Juni 2024.

“Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaanTO OPS Senpi Musi 2024 an BI yang sedang berada di rumahnya ,” jelas AKP Sutedjo.

Menurut AKP Sutedjo, setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SIK MH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Joko Prakoso untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 Sekira Jam 03.000 WIB, pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisikan 4 butir peluru kal 38 mm, 1 buah kotak handphone VIVO Y53 berisikan 1 butir peluru kal 38 mm.

“Kemudian 2 buah kotak rokok yang berisikan 4 butir peluru kal 8,62 mm, 2 butir peluru kal. 5,56 mm, dan 1 butir peluru kal 9 mm.”Pelaku berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutup dia. (desi)