Sinergi Ulama Umara, Polda Sumsel Beri Edukasi Da’i Palembang Darussalam Terkait Judi Online

Palembang16 views

PALEMBANG | Judi online adalah fenomena yang semakin meningkat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dan Indonesia disebut-sebut sedang dalam kondisi darurat judi online.

Untuk itu, berbicara tentang bahaya judi online, Polda Sumsel beri Pembekalan singkat pada Da’i Palembang Darussalam dengan tema “ Sinergi Mencerahkan Umat Judi Online Maksiat Membawa Mudharat”, di Aula Parameswara Pemkot. Selasa (28/5/2024).

Turut hadir, Direktur Intelkam Polda Sumsel diwakili oleh Kasubdit V melalui Panit Subdit V Kamsus Iptu Baitul Ulum S.E, Kabag Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Palembang yang diwakili Katim Bina Mental H. Marwansyah S.Ag M.Pd dan Para Da’i / Assatidz Palembang Darussalam yang berjumlah 50 orang.

Kabag Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Palembang yang diwakili oleh Katim Bina Mental H. Marwansyah S.Ag M.Pd, mengucapkan terima kasih pada DirIntelkam Polda Sumsel karena sudah mau memberikan pembekalan tentang bahayanya judi online pada Da’i-da’i Palembang Darussalam.

Jelasnya, mengapa judi online ini menjadi fokus pada pembekalan hari ini. Karena, judi online ini sudah menjadi candu yang sudah meresap pada sendi-sendi masyarakat. Bukan hanya orang tua, sekarang sudah menjalar dikalangan anak-anak.

“Jadi ini adalah hal yang memang harus dilakukan pencegahannya secara dini,”katanya.

Kenapa pembekalan singkatan ini dihadiri oleh perwakilan Da’i-da’i Palembang Darussalam, lanjut Marwansyah, karena para Da’i dan ulama inilah yang bisa menyampaikan materi-materi bahaya judi online di setiap khotbah Jum’at dan ceramah subuh ahad.

“Untuk itu, kami harap pada para Ustad Da’i Palembang Darussalam yang hadir saat ini untuk bisa menyampaikan materi ini pembekalan singkatan ini pada teman Da’i laiinya dan tentunya pada masyarakat,”jelasnya.

Diakhir acara, Marwansyah berharap para ustadz yang tergabung dalam Da’i Palembang Darussalam yang hadir saat ini agar menyebarkan syiar melalui Khutbah Jum’at dan ceramah Subuh kepada masyarakat terkait dampak Judi online yang saat ini sudah harus diwaspadai.

“Kami menekankan, agar permasalahan judi online ini dapat diangkat oleh para kyai ulama asatidz dan disampaikan selama beberapa waktu kedepan. Dan hal ini juga akan kami tekankan kepada seluruh kecamatan dan akan himbauan ini akan diteruskan dalam Grup WA Da’i Palembang Darussalam,”tegasnya.

DirIntelkam Polda Sumsel diwakili oleh Kasubdit V melalui Panit Subdit V Kamsus Iptu Baitul Ulum S.E, menyampaikan pesan dari Kapolda Sumsel untuk menangulangi judi online, kami dari kepolisan tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini sendiri. Jadi harapkan kami, dengan mengajak para Da’i Palembang Darussalam bisa mencegah dan memberantas judi online.

Pihaknya juga menyampaikan pesan dari Kapolda Sumsel dalam upaya memberikan himbuan kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

Presiden RI telah menyatakan kondisi Indonesia Darurat Judi Online saat ini.

“Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan Polda Sumsel berharap para alim ulama, kyai, guru dan asatidz dapat memberikan pencerahan kepada umuat dalam setiap aktifitas dakwah khususnya kepada para Da’i Palembang Darussalam agar menyampaikan bahaya judi online,”tegasnya.

Ditempat yang sama, Pemateri Panit 3 Subdit V Kamsus Ipda Akian Pasaribu S.H menjelaskan point-point bahaya judi online yakni menyebablkan kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri, terpuruknya kondisi keuangan diri sendiri dan keluarga.
Memicu tindakan kriminal dan/atau tindakan membahayakan orang lain, Resiko tersebar luasnya data pribadi pelanggaran privasi.

“Rusaknya hubungan baik antara keluarga, kerabat, teman dan hubungan lainnya. Dan bagi anak-anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan dan terjebak lingkara setan dalam pinjaman online dan terlilit batang,”bebernya.

Sedangkan untuk upaya memberantas judi online tersebut, Lanjut Akian, pertama kita harus menindak oknum yang terbukti mempromosikan judi online, melakukan patroli siber di seluruh platform digital dan kanal Lembaga pemerintah.

“Bekerja sama dengan Kominfo untuk memutus akses konten berisi judi. Melacak dan memblokir rekening yang digunakan untuk memfasilitasi / terlibat judi Online dan terakhir melakukan edukasi anti judi online kepada masyarakat dan menyediakan layanan pengaduan / Banpol,” pungkasnya.