Tersangka HW sopir mobil tanki milik PT Putra Salsabila Perkasa dan AJ sopir lain yang bertugas membawa mobil tersebut ke gudang penampungan BBM ilegal di kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim.
Polda Sumsel siaran pers ungkap praktik pengoplosan BBM jenis solar produksi PT Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan masyarakat.
Dipimpin Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel l AKBP Ahmad Budi Martono di ruang Press Conference gedung utama Presisi Polda Sumsel Palembang, Selasa (6/5/25) pagi.
“Rencana akan dijual ke sejumlah perusahaan di kabupaten Muara Enim dan sekitarnya,” ungkap AKBP Listiyono.
Dia menyebut terungkapnya praktik ilegal ini berkat kerjasama Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati.
“Modus operandi dengan menukar dan mencampur BBM Pertamina dengan minyak hasil sulingan yang dioplos di salah satu gudang di kawasan Lembak,” ungkap mantan Kapolres Muba.
Ditambahkan pula oleh AKBP Ahmad Budi Martono, penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis 1 Mei 2025 pukul 02.00 WIB dini hari di Jalan Lintas Sumatera desa Tebat Agung kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dan atau Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 40 Milyar. (ril)