Banyuasin Media Citra Publik | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Sosialisasi melalui Divisi Pemasyarakatan mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Satuan Kerja Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin. Selasa (23/07).
Dibahas tata cara pelaksanaan penelitian kemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Tentunya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran petugas pemasyarakatan mengenai regulasi terbaru, serta untuk memastikan penerapan yang tepat di lapangan.
Emy Yunita Pembina Kemanan Pemasyarakatan Madya menyampaikan pentingnya sinergi antara seluruh pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di satuan kerja pemasyarakatan. “Kita semua harus bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa proses penelitian kemasyarakatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Joni Ihsan juga sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Madya menyampaikan sosialisasi tata cara pelaksanaan Litmas.
Para peserta yang terdiri dari petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin mengikuti sosialisasi ini dengan antusias. Mereka mendapatkan penjelasan mendetail mengenai ketentuan dalam peraturan menteri serta langkah praktis dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kapabilitas petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.
Dengan demikian, tujuan pemasyarakatan untuk membina dan merehabilitasi narapidana dapat tercapai dengan lebih efektif. (Humas/Desi)