Palembang – Sebanyak 21.400 sumur minyak di Provinsi Sumsel telah didata dan dilaporkan ke Kementerian ESDM. Jumlah ini menunjukkan bahwa potensi migas di Bumi Sriwijaya luar biasa.
Namun sebagian besar tak dikelola serius. Sehingga banyak pendapatan yang harusnya bisa masuk ke negara, malah loss begitu saja.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel Hendriansyah ST MSi melalui Kepala Seksi Minyak dan Gas Bumi Haitami Hakim Pulungan ST menjelaskan, sebanyak 21.400 sumur minyak itu tersebar di enam kabupaten. “Itu ada yang dikelola resmi maupun oleh masyarakat,” jelasnya.
Haitami merinci, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi daerah dengan jumlah sumur minyak terbanyak yakni 20.449 sumur minyak. Disusul Musi Rawas dengan 566 sumur minyak. Lalu, Muratara 32 sumur, Muara Enim 71 sumur, Banyuasin 67 sumur dan PALI sebanyak 165. sumur.
Ia mengatakan, jumlah yang begitu banyak tersebut tidak serta merta bisa diproyeksikan ke angka produksi pasti minyak.
Menurut data dari Polda Sumsel, satu sumur yang dikelola masyarakat bisa menghasilkan 2–3 barel per hari.
Namun, angka produksi itu tidak stabil karena sumur tidak selalu beroperasi setiap hari. “Bisa saja satu hari mereka mendapatkan 1 barel, lalu 3–4 hari berikutnya sumur berhenti beroperasi,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat pengelolaan sumur rakyat menjadi tantangan tersendiri. Di satu sisi, keberadaan sumur rakyat berpotensi besar menambah pasokan energi dari Sumsel. Di sisi lain, pola pengelolaan yang belum terstandar membuat hasil produksi tidak menentu dan sulit dimonitor.
Lebih jauh, Haitami menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian ESDM saat ini tengah menyiapkan regulasi turunan yang mengatur soal pengelolaan sumur minyak, termasuk sumur yang selama ini digarap masyarakat. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi agar potensi energi bisa termanfaatkan secara lebih maksimal, sekaligus menjaga aspek keselamatan dan lingkungan.
“Progres Peraturan Menteri (Permen) tengah dilengkapi syarat-syaratnya. Per Agustus kemarin, usulan sebanyak 21.400 sumur minyak sudah disampaikan ke Kementerian ESDM. Mudah-mudahan akhir 2025 bisa dilengkapi,” tambahnya.
Dengan regulasi yang lebih jelas dan dukungan teknis dari pemerintah, diharapkan puluan ribuan sumur minyak di Sumsel itu tidak hanya menjadi angka statistik. Tapi mampu berkontribusi signifikan bagi ketahanan energi nasional.
Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat, Bupati Muba HM Toha gerak cepat menindaklanjuti Permen tersebut. “Saya bersama Forkopimda di Muba akan all out menindaklanjuti legalitas ini. Saya tegaskan, saat ini saya Bupati, bukan tauke minyak lagi. Jadi saya akan memikirkan seluruh kepentingan masyarakat di Muba,” tegasnya.
Wakil Bendahara Umum APKASI 2025–2030 ini juga menambahkan, Pemkab Muba sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM. “Inventarisasi sumur rakyat sudah dilakukan, tercatat ada 20 ribu lebih titik sumur rakyat di Muba dan sudah kita laporkan ke Kementerian ESDM,” ulasnya.
Menurutnya, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 momentum kebersamaan dengan 200 ribu masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak di Muba.
“Gakkum akan terlibat aktif dalam implementasi Permen Nomor 14 Tahun 2025 ini,” tambah dia. Ada pun BUMD yang sudah siap dan diajukan untuk mengelola sumur-sumur minyak rakyat itu yakni Petro Muba. Karena sudah melengkapi persyaratan.
“Untuk koperasi dan UMKM sudah ada yang mengajukan, tapi masih belum memenuhi persyaratan. Prinsipnya, kesempatan ini terbuka. Silakan saja kalau ada koperasi dan UMKM yang ingin mengajukan untuk mengelola sumur minyak di Muba,” bebernya.
Minyak Masyarakat Muba Capai 12 Ribu, Inventarisasi Tindak Lanjut Permen ESDM No 14/2025 Toha menegaskan dengan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, harapannya dapat meningkatkan PAD di Muba.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga menegaskan, pihaknya sangat mendukung implementasi Permen Nomor 14 Tahun 2025. “Polres Muba siap dari sisi Gakkum dan bersinergi dengan Pemkab Muba,” ungkap dia.
Senada diungkapkan Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH diwakili Kasubsi Intel Kajari Muba Heri Hariyanto SH. Pihaknya mendukung penuh implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.”Kejari Muba siap berkolaborasi dengan Forkopimda,” ungkapnya.
Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setda Muba, H. Yulius Adi SSTP MSi menambahkan, lahirnya Permen ESDM 14/2025 tidak lepas dari inisiasi Pemkab Muba yang kemudian mendapat dukungan Pemprov Sumsel dan Forkopimda. Regulasi ini, katanya, menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berlangsung tanpa kepastian hukum.
“Alhamdulillah, berkat jerih payah bersama, Permen ESDM ini akhirnya terbit. Setelah itu kami langsung bergerak melakukan inventarisasi sumur minyak rakyat. Hingga 10 Agustus lalu, sekitar 20.000 lebih sumur sudah kami data dan serahkan ke Dinas ESDM Provinsi,” ujar Yulius.
Pemerintah daerah kini berperan dalam pemberian legalitas, pembinaan, serta pengawasan pengelolaan sumur minyak masyarakat. Fokusnya adalah keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, hingga peningkatan produksi migas.
Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi SE, menjelaskan kerja sama produksi antara kontraktor dengan BUMD, koperasi, maupun UMKM diatur dalam Permen ESDM 14/2025. Kerja sama ini berlaku pada masa penanganan sementara, maksimal empat tahun sejak regulasi tersebut ditetapkan.
“BUMD, koperasi, dan UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja, serta lingkungan hidup. Sementara kontraktor wajib memastikan penerimaan minyak sesuai aturan,” kata Khadafi.
Seluruh hasil minyak ilegal itu, yang distribusikan menyebar seluruh wilayah Indonesia akan ditampung seluruhnya ke Pertamina.
Sementara, Wakil Bupati Mura, H Suprayitno menyambut baik rencana legalisasi sumur minyak rakyat. Selain dapat meningkatkan produksi minyak nasional, langkah tersebut juga dapat memberdayakan masyarakat serta dapat mengurangi dampaknya. Apalagi hasil minyak dari sumur-sumur rakyat ini wajib dijual kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) seperti Pertamina.
“Informasinya akan seperti itu. Nanti teknisnya akan dibuat koperasi sehingga dikelola oleh koperasi,” jelasnya. Sejauh ini, dia belum mengetahui secara pasti jumlah sumur minyak rakyat yang ada di Kabupagen Mura. “Harapannya masyarakat yang mengelola sumur minyak dapat bekerja sesuai dengan standar teknis serta lebih mementingkan keselamatan,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan, ada 67 sumur minyak tua atau yang tidak dikelola lagi saat ini nantinya akan dikelola BUMD, UMKM dan koperasi. “Kami akan melakukan pendataan dan inventaris terkait UMKM dan koperasi yang akan mengelolanya,” ujar dia.
Nanti, pengelola akan bekerjasama dengan KKKS. Ini sesuai Permen ESDM No 14 Tahun 2025. “Sumur tua di Banyuasin banyak di kecamatan Suak Tapeh dan Tungkal Ilir,” bebernya.
Pemkab Muara Enim mendukung pengelolaan 71 sumur minyak tua yang ada di wilayah Bumi Serasan Sekundang. Apalagi aturannya dapat dikelola BUMD, koperasi ataupun UMKM.
“Pemkab hanya sebatas mengusulkan saja untuk koperasi, BUMD atau UMKM pengelola. Kewenangan penunjukkannya ada pada Gubernur,” kata Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Muara Enim, Andi Hartono SE.
Dia mengungkapkan, pihak yang akan jadi pengelola sumur minyak tua nantinya dapat mengajukan permohonan kerja sama kepada KKKS. “Pihak kontraktor akan mengevaluasi persyaratan yang diajukan, apakah dinyatakan layak atau tidak untuk menjalin kerja sama,” ungkapnya.
Andi menuturkan, BUMD di Kabupaten Muara Enim saat ini belum ada yang mengelola sumur minyak tua. “Karena BUMD masih dalam tahap pembenahan, termasuk perubahan status badan hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan sumur minyak rakyat di Sumsel berpotensi menjadi yang pertama meneken kontrak penjualan minyak dengan PT Pertamina (Persero). “Sudah ada 33 ribu (secara nasional) yang kita identifikasi, lebih kurang,” bebernya.Sumur rakyat ini akan dikontrak dengan KKKS, salah satunya Pertamina.
“Mungkin Sumatera Selatan lebih dekat,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah tidak akan menunggu 33 ribu sumur minyak itu siap seluruhnya. Kerja sama akan dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan sumur minyak rakyat di masing-masing daerah.
“Jadi untuk mana yang bisa jalan lebih dulu. Kesiapan dari pemda, BUMD, koperasi atau badan usaha kecil menengah yang ada di daerah, yang sudah disampaikan oleh gubernur. Itu segera kita proses perizinan,” tuturnya.
Dari sekitar 30 ribu sumur rakyat diperkirakan dapat menghasilkan 90 ribu barel minyak per hari (bph). Hasil produksi dari sumur rakyat itu dapat mendongkrak lifting minyak nasional mencapai target APBN sebesar 605 ribu bph.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, sebagian besar sumur rakyat berlokasi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumsel, dan Jambi. Sesuai Permen 14, perusahaan migas atau KKKS yang beroperasi di dekat sumur rakyat itu nantinya akan membeli minyak produksi sumur rakyat seharga 70–80 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Menurut dia, Pertamina sudah bersedia untuk menjadi pembeli minyak dari sumur rakyat. Ke depan, produksi minyak dari sumur masyarakat yang dibeli oleh KKKS akan dihitung sebagai lifting dari KKKS tersebut. “Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai offtaker (pembeli),” jelasnya.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan potensi peningkatan lifting minyak dari sumur rakyat bisa mencapai 100 ribu bph. Perkiraan tersebut berdasarkan asumsi satu sumur bisa menghasilkan 3–25 barel minyak per hari. “90 ribu bpg itu baru 3 provinsi. Ditambah dari provinsi lain, bisa 100 ribu,” tukas Djoko. (se/**)