Suwito Laporkan Pencabulan Anak Ke Polres Banyuasin 

Korban trauma dan berhenti bersekolah

Suwito Winoto dan Elidar serta Ricko Tampati

Banyuasin, mcpnews.id |Waspada| Predator anak dibawah umur AS (17) warga desa Lubuk Rengas kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin masih bebas berkeliaran. Korbannya DR (13) warga kecamatan Banyuasin III kabupaten Banyuasin.

Elidar orang tua korban pencabulan meminta Polres Banyuasin menangkap pelaku yang telah tega mencabuli dan melakukan pengancaman terhadap anaknya.

Dirinya mengetahui kejadian tersebut pada saat anaknya enggan untuk masuk sekolah. Saya memarahinya.

Setelah tiga hari kemudian saya mendapat informasi dari gurunya bahwa ada video perbuatan tidak senonoh anaknya.

“Anak saya diancam pelaku dan sekarang berhenti bersekolah. Saya memohon keadilan kepada Polres Banyuasin,” pungkas Elidar. Selasa (10/9/2024).

Kemudian Ricko Tampati kuasa hukum korban dari Suwito Winoto SH dan Rekan telah melaporkan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur ke Polres Banyuasin pada 8 September 2024.

Ricko menyebut, korban diancam pelaku apabila tidak menuruti akan disebarkan video. Kejadiannya pada satu bulan yang lalu berdasarkan keterangan korban pelaku melakukan asusila sebanyak tiga kali.

Ditambahkan Suwito tim kuasa hukum korban meminta Polres segera menangkap dan memproses pelaku.

Sampai sekarang pelaku masih berkeliaran dan terus melakukan pengancaman terhadap korban.

Parahnya, pelaku telah menyebarkan video kepada teman korban. “Keluarga malu dan korban sekarang mengalami trauma dan gangguan psikis,” terang Suwito. (desi)

Editor : Asnaini Khamsin